Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite HAM PBB Rilis Temuan Memprihatinkan di 7 Negara Termasuk Indonesia

Kompas.com - 01/04/2024, 11:24 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

KOMPAS.com - Komite Hak Asasi Manusia (HAM) PBB pada Kamis (28/3/2024) merilis temuan memprihatinkan di tujuh negara termasuk Indonesia.

Adapun keenam negara lainnya adalah Chile, Guyana, Namibia, Serbia, Somalia, dan Kerajaan Inggris Raya serta Irlandia Utara.

"Temuan-temuan tersebut berisi keprihatinan utama dan rekomendasi Komite mengenai implementasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta aspek-aspek positifnya," tulis Komite HAM PBB di siaran persnya.

Baca juga: Israel Tolak Resolusi Gencatan Senjata DK PBB, Lalu Apa Selanjutnya?

Berikut adalah paparan temuan dari pemeriksaan Komite HAM PBB.

1. Indonesia

Komite HAM PBB menyatakan penyesalannya atas kurangnya informasi mengenai beberapa kasus, seperti pembebasan pensiunan mayor militer Isak Sattu dan investigasi pelanggaran-pelanggaran HAM di masa lalu.

Indonesia kemudian diminta memperkuat upaya mengakhiri impunitas dan meminta pertanggungjawaban pelaku atas pelanggaran yang dilakukan sebelumnya.

Saran yang diberikan Komite adalah menjamin independensi mekanisme akuntabilitas peradilan dan non-peradilan, menyelidiki semua pelanggaran, memberikan perawatan penuh kepada para korban, dan memastikan lembaga-lembaga penegak hukum menindaklanjuti temuan Komnas HAM.

Pemilu 2024 turut disorot Komite HAM PBB terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan usia minimum kandidat.

Indonesia pun didesak menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik sejati, menjamin independensi komisi pemilu, merevisi ketentuan hukum yang membatasi, memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat diakses, dan mencegah pengaruh yang tidak semestinya dari pejabat tinggi.

Baca juga: Pemilu Indonesia 2024, Pemilu Terbesar di Dunia yang Digelar dalam Sehari

2. Chile

Negara Amerika Latin ini disebut melakukan sejumlah besar pelanggaran HAM akibat penggunaan kekuatan dan kebrutalan yang tidak proporsional serta sewenang-wenang oleh polisi dan angkatan bersenjata.

Komite menyambut baik langkah-langkah Chile mewujudkan kesetaraan gender, tetapi khawatir karena tidak ada undang-undang diskriminasi komprehensif yang secara eksplisit menjamin prinsip kesetaraan perempuan dan laki-laki.

Chile pun diminta menyelesaikan persoalan-persoalan itu, serta meningkatkan partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan publik, juga menghilangkan kesenjangan upah antara pria dan wanita.

3. Guyana

Kurangnya pengakuan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah serta kurangnya kemajuan dalam amendemen Undang-undang Amerindian menjadi keprihatinan Komite HAM PBB.

Selain itu, aktivitas pertambangan yang tidak diatur secara memadai di wilayah Amerindian menyebabkan degradasi lingkungan dan mengancam kesehatan serta cara hidup tradisional masyarakat Amerindian.

Guyana diminta mempercepat revisi UU Amerindian 2006 untuk menjamin hak-hak masyarakat adat guna menempati, memiliki, menggunakan, dan mengembangkan tanah, wilayah, serta sumber daya tradisional mereka.

4. Namibia

Persoalan masyarakat adat juga menjadi keprihatinan Komite HAM PBB di Namibia karena mereka kerap dikucilkan dari kehidupan politik dan proses pengambilan keputusan.

Masyarakat adat disebut kurang diajak berkonsultasi mengenai ekstraksi sumber daya alam di tanahnya sendiri.

Komite HAM PBB meminta Namibia mempertimbangkan pengakuan komunitas seperti San, Himba, Ovatue, Ovatjimba, dan Ovazemba sebagai masyarakat adat yang memiliki hak-hak sama.

Namibia diminta berkonsultasi dengan mereka sebelum memberikan izin apa pun untuk eksploitasi sumber daya di tanah masyarakat adat.

Penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat hukum turut menjadi sorotan Komite HAM PBB dalam temuannya.

Baca juga: Di Markas Dewan HAM PBB, Indonesia Tegaskan Dukungan untuk Palestina

5. Serbia

Komite HAM PBB prihatin dengan maraknya ujaran kebencian di media online dan media tradisional yang dilakukan para politisi serta pejabat tinggi.

Ujaran-ujaran kebencian itu khususnya menyasar jurnalis, orang Roma dan kelompok etnis minoritas lainnya, serta kelompok LGBTI.

Serbia diminta menerapkan kerangka hukum dan kebijakan memerangi kejahatan rasial, secara terbuka mengecam ujaran kebencian, dan mengintensifkan tindakan untuk mengatasi prevalensi ujaran kebencian online.

Pemilu parlemen dan pemilu lokal 2023 tak luput dari perhatian, mengingat adanya kasus penyalahgunaan sumber daya publik, intimidasi dan tekanan terhadap pemilih, jual-beli suara, dan penjejalan kotak suara.

6. Somalia

Somalia diminta mengambil langkah-langkah tambahan agar efektif mencegah penggunaan kekuatan berlebihan dan pembunuhan warga sipil oleh angkatan bersenjata, aparat penegak hukum, Al Shabaab, dan kelompok-kelompok lainnya, serta menghukum para pelaku.

Selain itu, Somalia juga diminta mengambil segala tindakan untuk melindungi anak-anak dari kekerasan, penculikan, kerja paksa, dan eksploitasi.

Semua anak harus mempunyai akses yang sama terhadap pendidikan.

7. Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara

Komite HAM PBB sangat prihatin dengan kekebalan bersyarat berdasarkan Undang-undang Masalah Irlandia Utara (Warisan dan Rekonsiliasi) tahun 2023 bagi orang-orang yang melakukan pelanggaran HAM serius.

Irlandia Utara pun diminta memastikan semua pelanggaran HAM di masa lalu oleh pejabat dan anggota angkatan bersenjata Inggris diselidiki dan dituntut dengan tepat, diberi sanksi yang pantas tanpa batas waktu.

Sementara itu, Inggris diminta mencabut ketentuan legislatif yang diskriminatif dalam Undang-undang Migrasi Ilegal 2023 dan menarik RUU Keamanan Rwanda (Suaka dan Imigrasi), atau mencabut RUU-nya jika disahkan.

Baca juga: AS Abstain dalam Resolusi DK PBB soal Gaza, Hubungan dengan Israel Retak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com