Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulitnya WNI Dapat Izin Kerja di Malaysia karena Calo...

Kompas.com - 21/02/2024, 11:13 WIB
BBC News Indonesia,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

Tergiur oleh janji-janji manis, namun tidak dilindungi

Sumarni, seorang WNI dari Ende, Nusa Tenggara Timur, pertama pergi ke Malaysia untuk bekerja dan tinggal pada 2006 dengan visa pelancong.

Ia mengingat betul di kala itu, ia ditawarkan kesempatan bekerja di luar negeri dengan gaji menggiurkan.

“Karena kelihatannya kalau di kampung itu, orang bisa melihat dari sedikit kekurangan kita. Terpancing gitu kan. Memang waktu saya enggak ada niatan ke luar negeri, cuma karena yang mau sponsor itu saudara mamaku sendiri. Dari segi bicaranya enggak ada masalah. Jadi dia bilang nanti saya kasih uang, nanti dapet duit, dikasih makan dari PT,” kata Sumarni kepada BBC News Indonesia, Senin.

Baca juga: Malaysia Gerebek Perkampungan Ilegal Warga Indonesia Jauh di Dalam Hutan, 95 Orang Diperiksa

Setelah berdiskusi panjang dengan ibunya dan adik-adiknya yang masih perlu dibiayai untuk sekolah, Sumarni akhirnya setuju.

Ia kemudian dihubungkan pada agen dari perusahaan asal Arab Saudi yang membantunya mengurusi semua surat-surat.

Namun, Sumarni saat itu tidak mengetahui bahwa ia bekerja di sana tanpa izin resmi.

“Yang kita tahu cuma, nanti kamu sampai di Malaysia kamu dijemput oleh agen. Nanti ada agen yang tulis nama kamu di situ, dan nama agen kamu. Nanti sampai di Bandara, lihat-lihat, ada agen yang jemput kamu dan antar ke sana,” ujar perempuan berusia 42 itu.

Baru pada 2021, Sumarni mendapatkan izin kerja dari pemerintah Malaysia setelah melalui proses administrasi yang “cukup rumit”.

Sehingga, ia bisa menetap di Malaysia dengan aman.

Tak hanya Sumarni, seorang WNI pekerja kebersihan, Mice (bukan nama sebenarnya), juga menerima kesempatan untuk bekerja di Malaysia yang ditawarkan oleh pihak agen yang menjanjikan pendapatan yang jauh melebihi bekerja dalam negeri.

“Orang tua dan keluarga di kampung masih butuh uang. Jadi mesti kerja. Awalnya saya ikut itu agen, semacam kerja rumah tangga lepas selama tiga tahun,” kata Mice.

Namun setelah majikannya meninggal, ia seakan-akan “ditelantarkan” oleh agen yang pertama memberikannya kesempatan kerja tersebut. Kini, Rince bekerja sebagai pembersih dan menunggu jika ada panggilan.

Proses pemutihan yang mahal dan rumit

Operasi pemberantasan pendatang asing tanpa izin (PATI) di Malaysia resmi dilancarkan pada Juli 2018 setelah proses pemutihan lewat program penggajian dan penempatan kembali dinyatakan selesai pada akhir Juni 2018.

Program tersebut dijalankan sejak Februari 2016. Namun kenyataannya masih banyak tenaga kerja asing yang tidak mengikuti pemutihan atau gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Baca juga: Lagi, Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia

Sumarni mengatakan, ia sempat dimintai biaya hingga 8.000 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp 26 juta oleh calo untuk mengurus proses pemutihan untuk bekerja semula dan izin tinggal.

Namun, Sumarni menolak untuk membayar biaya tambahan tersebut. Sebab, di awal ia menandatangani kesepakatan untuk membayar 2.500 RM atau setara Rp 8,16 juta.

“Banyak yang diminta langsung kasih uangnya, padahal sebenarnya kan tidak wajar seperti itu. Dari pemerintah arahannya bukan seperti itu, mekanismenya bukan seperti itu,“ tegas Sumarni.

Meski begitu, ia mengatakan kebanyakan migran WNI tidak mampu melalui proses pemutihan karena dokumen yang mereka miliki tidak lengkap, serta terbatasnya kuota yang tersedia oleh pemerintah Malaysia.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com