Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Dilarang Ikut Pilpres AS 2024 di Colorado

Kompas.com - 21/12/2023, 09:10 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber BBC

DENVER, KOMPAS.com - Pengadilan memutuskan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak dapat mencalonkan diri untuk pilpres AS 2024 di Colorado, terkait tindakannya menjelang kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari 2021.

Putusan pengadilan menyatakan, Trump tidak memenuhi syarat sebagai kandidat di pemilihan pendahuluan (primary) Partai Republik di Colorado karena Konstitusi AS melarang orang-orang yang terlibat dalam pemberontakan maju ke pilpres.

Dikutip dari BBC pada Rabu (20/12/2023), Trump akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS untuk membatalkan keputusan tersebut.

Baca juga: Rencana Trump jika Terpilih: Utamakan Loyalis, Ubah Sikap AS pada China dan Ukraina

Trump difavoritkan menjadi calon presiden dari Partai Republik pada pilpres November 2024, dan diperkirakan akan kembali menghadapi Joe Biden dari Partai Demokrat.

Pengadilan menemukan bukti jelas dan meyakinkan bahwa Trump terlibat dalam kerusuhan di Capitol Hill.

“Suara mayoritas di pengadilan menyatakan bahwa Trump didiskualifikasi dari jabatan presiden berdasarkan Pasal 3 Amandemen ke-14,” simpulnya.

Aturan ini berasal dari era pasca-Perang Saudara untuk melarang orang-orang pendukung negara-negara selatan yang meninggalkan Uni kembali ke jabatan pemerintahan.

Ini adalah kali pertama Pasal 3 digunakan untuk mendiskualifikasi calon presiden.

Putusan setebal 213 halaman itu mengatakan, tindakan Trump menjelang 6 Januari 2021 termasuk pemberontakan.

Baca juga:

Pengacara Trump berargumen di Colorado bahwa eks presiden ke-45 AS itu tidak boleh didiskualifikasi karena tidak bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut.

Namun, keputusan ini hanya berlaku di Colorado sehingga Trump masih bisa mencalonkan diri di primary Partai Republik lainnya, yaitu pencarian calon presiden di setiap negara bagian oleh masing-masing partai.

Tim kampanye Trump belum memutuskan apakah akan menangani kasus ini pada tahun baru, tetapi tidak diketahui kapan.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Trump dengan Bintang Porno Stormy Daniels

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com