Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di India, Hidup Serumah Tanpa Menikah Legal tapi Tabu

Kompas.com - 21/11/2023, 23:32 WIB
Aditya Jaya Iswara

Editor

Penulis: Nidhi Suresh/DW Indonesia

NEW DELHI, KOMPAS.com - Ketika Priya Naresh dan pasangannya memutuskan untuk tinggal serumah dan hidup bersama pada 2019, mereka tidak menyangka bahwa akan ditolak oleh pemilik rumah hanya karena mereka adalah pasangan yang belum menikah.

"Agen kami dengan jelas mengatakan bahwa pemilik rumah tidak ingin menyewakan apartemen kepada pasangan yang belum menikah, meskipun kami adalah dua orang dewasa yang saling menyayangi," ungkap Naresh kepada DW.

Di India, pasangan "kumpul kebo" atau yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan, masih dianggap sebagai hal yang tabu.

Baca juga: Sejarah Kenapa India Disebut Vrindavan

Meskipun ada undang-undang yang progresif, tradisi dan moralitas masih memegang kendali kuat dalam pola kehidupan masyarakat India.

Kesulitan menemukan tempat tinggal

Naresh dan pasangannya membutuhkan waktu tiga bulan untuk dapat menemukan tempat tinggal.

Namun, dalam beberapa bulan, pasangan ini akhirnya memutuskan untuk tinggal terpisah setelah Naresh menjadi sasaran kebijakan moral yang agresif dari pemilik rumah dan keluarganya.

Pasangan itu menunggu untuk menikah sebelum akhirnya kembali tinggal bersama. "Saya sangat trauma selama tiga bulan itu," kata Naresh.

Demikian pula, Apoorva Bose, yang merupakan seorang koordinator program di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menghadapi masalah serupa ketika mencari rumah di lingkungan menengah atas di ibu kota India, New Delhi.

"Dalam kasus kami, kami mengatakan kepada pemilik rumah bahwa kami telah bertunangan. Salah satu faktor yang memaksa kami untuk mempertimbangkan untuk segera menikah adalah karena akan lebih mudah untuk menemukan rumah," katanya.

Hidup serumah tanpa ikatan pernikahan sebenarnya legal di India, tetapi para anggota parlemen sering kali mengecam ide tersebut.

Hukum dan kecaman anggota parlemen

Tahun lalu, India dicekam oleh kisah pembunuhan mengerikan di New Delhi.

Pada November 2022, polisi menemukan Aftab Poonawala (28) mencekik pasangannya, Shraddha Walker, hingga tewas.

Tidak berhenti di situ, Poonawala memutilasi tubuh Walker menjadi beberapa bagian dan menyimpannya di dalam kulkas sebelum menyebarkan potongan tubuh tersebut ke seluruh kota.

Setelah Poonawala ditangkap, pembicaraan publik dengan cepat beralih dari keselamatan perempuan menjadi perdebatan tentang apakah perempuan harus terlibat dalam hubungan "tinggal serumah" atau tidak.

Beberapa hari setelah aksi pembunuhan ini terungkap, Menteri Negara Perumahan dan Perkotaan India, Kaushal Kishore, mengeluarkan pernyataan pers yang mempertanyakan karakter Walker.

Kishore berpendapat bahwa pilihan untuk "hidup bersama" sebelum menikah itulah yang menyebabkan terjadinya aksi kejahatan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa "gadis-gadis yang berpendidikan seharusnya tidak terlibat dalam hubungan seperti itu."

Baca juga: Alasan Kenapa India Ingin Ganti Nama Jadi Bharat

Bagaimana hukum melihat hubungan ini?

India tidak memiliki undang-undang yang secara langsung mengatur tentang pasangan yang tinggal bersama sebelum menikah.

Konsep hubungan live-in atau hidup bersama itu diakui secara hukum untuk pertama kalinya pada 2010, saat India menyatakan bahwa perempuan yang berada dalam hubungan tersebut dilindungi di bawah hukum kekerasan dalam rumah tangga.

Setelah 12 tahun berselang, Mahkamah Agung (MA) India memperkuat legitimasi hubungan live-in tersebut dengan mengakui bahwa anak-anak yang lahir dari hubungan ini tetap berhak atas hak-hak di bawah perjanjian pengasuhan bersama, serta memiliki hak untuk mewarisi properti.

Pengadilan tinggi juga menegaskan bahwa jika "dua orang dewasa yang memiliki jenis kelamin yang berbeda" memilih untuk tinggal bersama, maka hal itu "tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum."

Pernyataan-pernyataan ini berakar pada gagasan konstitusional bahwa "tidak ada orang yang dapat dirampas nyawanya" bahkan "kebebasan pribadinya."

Moralitas pribadi versus moralitas konstitusional

Namun, seorang pengacara yang berbasis di Delhi, Shreya Munoth, menjelaskan bahwa meskipun MA mengambil beberapa posisi progresif, banyak hakim India yang justru berporos pada pedoman moral mereka sendiri ketika menangani kasus-kasus pasangan tinggal serumah.

"Masalahnya adalah setiap perintah yang dikeluarkan terkait hubungan tinggal bersama itu sepenuhnya bergantung pada penilaian moral dari hakim yang mengadili kasus tersebut," kata Munoth, seraya menambahkan bahwa "hal ini menjadi masalah besar dalam kasus-kasus di mana pasangan mencari perlindungan dari negara."

Misalnya kasus pada Oktober 2023, pengadilan menolak memberikan perlindungan polisi kepada pasangan yang mengatakan bahwa mereka merasa tidak aman setelah keluarga perempuan mengajukan kasus terhadap laki-laki karena dianggap telah "menculik" anak perempuan mereka.

Pengadilan mengatakan bahwa pasangan tersebut tidak dapat dianggap serius, kecuali mereka "memutuskan untuk menikah."

Para hakim yang mengadili kasus ini kemudian menyebut hubungan tinggal bersama sebagai hubungan percintaan belaka, di mana cenderung "tidak memiliki stabilitas" dan "ketulusan".

Baca juga: Mahkamah Agung India Menolak Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Artikel ini pernah dimuat di DW Indonesia dengan judul Hidup Serumah Tanpa Nikah di India: Legal, tapi Tabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kritikan Paling Keras AS untuk Israel, Dituduh Mungkin Langgar Hukum Internasional

Kritikan Paling Keras AS untuk Israel, Dituduh Mungkin Langgar Hukum Internasional

Global
Ukraina Evakuasi Ratusan Orang dari Kharkiv Usai Serangan Rusia

Ukraina Evakuasi Ratusan Orang dari Kharkiv Usai Serangan Rusia

Global
Sekitar 300.000 Warga Palestina Dilaporkan Mengungsi dari Rafah Timur

Sekitar 300.000 Warga Palestina Dilaporkan Mengungsi dari Rafah Timur

Global
Pria Rusia Dituntut karena Mewarnai Rambutnya Kuning, Biru, dan Hijau

Pria Rusia Dituntut karena Mewarnai Rambutnya Kuning, Biru, dan Hijau

Global
Otoritas Cuaca AS Sebut Dampak Badai Matahari Kuat yang Hantam Bumi

Otoritas Cuaca AS Sebut Dampak Badai Matahari Kuat yang Hantam Bumi

Global
Tabrakan 2 Kereta di Argentina, 57 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Tabrakan 2 Kereta di Argentina, 57 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Global
Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Global
3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

Global
Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Global
China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

Global
AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

Global
9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

Global
Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Global
Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Global
ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com