Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung India Menolak Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Kompas.com - 17/10/2023, 17:30 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber DW

NEW DELHI, KOMPAS.com - Pengadilan tertinggi  tidak dapat melegalkan pernikahan sesama jenise.

Ketua Mahkamah Agung India mengatakan bahwa membuat undang-undang semacam itu adalah domain parlemen.

Lima hakim yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Agung India, DY Chandrachud, mendengarkan argumen dalam kasus ini antara bulan April dan Mei tahun ini dan menjatuhkan vonis pada Selasa (17/10/2023).

Dilansir dari Reuters, Chandrachud mengatakan bahwa ada tingkat kesepakatan dan ketidaksepakatan tentang seberapa jauh Inda harus melangkah dalam pernikahan sesama jenis ketika ia mulai membacakan putusannya

Baca juga: Malaysia Ambil Sikap Tegas Pasca-aksi Ciuman Pro-LGBT The 1975

Dilansir dari DW, meskipun masyarakat India sebagian besar masih didominasi oleh nilai-nilai tradisional, hak-hak LGBTQ perlahan-lahan mulai diterima di India.

Lima hakim Mahkamah Agung, yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung India, DY Chandrachud, mendengarkan argumen-argumen mengenai kasus ini selama beberapa hari pada bulan April dan Mei.

Jika pengadilan melegalkan pernikahan sesama jenis, hal ini dapat menyebabkan perubahan sosial-budaya yang signifikan, dan adaptasi terhadap hukum keluarga.

Namun, pemerintah India menentang langkah tersebut, dengan alasan bahwa parlemen seharusnya memperdebatkan masalah ini terlebih dahulu.

Pemerintah percaya bahwa permohonan tersebut mewakili pandangan elitis perkotaan.

Pemerintah juga sebelumnya mengatakan bahwa pernikahan semacam itu tidak sebanding dengan konsep unit keluarga India yang terdiri dari seorang suami, istri dan anak-anak.

Baca juga: UU Anti-LGBT Baru Uganda, Homoseksual Bisa Dihukum Mati

Orang-orang dari komunitas LGBTQ.India mengatakan bahwa mereka terus menghadapi diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari mereka meskipun ada keputusan tahun 2018.

Mereka berpendapat bahwa dukungan hukum untuk pernikahan gay akan melindungi hak-hak konstitusional bagi komunitas ini.

Undang-Undang Perkawinan Khusus (Special Marriage Act/SMA) adalah undang-undang yang awalnya disahkan untuk melegalkan pernikahan beda agama.

Baca juga: Malaysia Sita Ratusan Jam Tangan Pelangi Swatch karena Dianggap Dukung LGBT

Sekarang, pasangan LGBTQ berpendapat bahwa pernikahan mereka harus diakui di bawah SMA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Tabrakan 2 Kereta di Argentina, 57 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Tabrakan 2 Kereta di Argentina, 57 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Global
Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Global
3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

Global
Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Global
China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

Global
AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

Global
9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

Global
Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Global
Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Global
ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Global
143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

Global
AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

Global
[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

Global
Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Global
Agungkan Budaya Gila Kerja, Petinggi Mesin Pencari Terbesar China Malah Blunder

Agungkan Budaya Gila Kerja, Petinggi Mesin Pencari Terbesar China Malah Blunder

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com