SIBU, KOMPAS.com - Polisi Kelautan Wilayah 5 Malaysia menyita sebuah kapal kargo yang dicurigai membawa 40.000 liter solar tanpa izin dari Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Kos Sara Hidup (KPDN) Malaysia pada Rabu (20/9/2023) sore waktu setempat.
Barang tersebut dilaporkan memiliki nilai 160.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp524 juta.
Kepala Kepolisian Distrik Sibu ACP Zulkipli Suhaili pada Kamis (21/9/2023) mengatakan, empat awak kapal tersebut juga ditangkap dalam Operasi Taring Pensura.
Baca juga: Perkampungan Ilegal WNI di Malaysia Digerebek, Penduduk Nekat Kabur Turuni Lereng Curam
Polisi menangkap mereka saat kapal kargo berlabuh di sebuah ponton di Rantau Panjang, Pasir Mas, Kelantan bagian utara.
Di antara awak kapal yang ditangkap, ada warga negara Indonesia (WNI).
"Awak kapal terdiri dari seorang warga lokal dan tiga orang asing berusia antara 26 dan 44 tahun yang berasal dari Indonesia dan Myanmar," kata Zulkipli, sebagaimana dikutip dari Bernama.
Menurut dia, penangkapan itu dilakukan di bawah Undang-Undang Pengawasan Persediaan 1961 setelah kru kapal tidak dapat menunjukkan izin yang sah atau lisensi yang dikeluarkan oleh KPDN untuk membawa solar yang dimaksud.
Dia mengatakan, muatan diesel serta kapal dan peralatannya yang diperkirakan bernilai total lebih dari 1 juta ringgit Malayia, telah disita dan kasus ini diserahkan kepada Divisi Sibu KPDN untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Malaysia Gerebek Perkampungan Ilegal Warga Indonesia Jauh di Dalam Hutan, 95 Orang Diperiksa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.