TOKYO, KOMPAS.com - Pemerintah Jepang telah meminta sekolah untuk tidak menghukum siswa yang terlambat masuk kelas jika mereka mengajukan laporan polisi terkait kekerasan seksual yang mereka alami selama perjalanan ke sekolah.
Permintaan tersebut merupakan bagian dari kampanye anti-greping pemerintah yang bertujuan untuk menghilangkan "chikan" (penganiayaan publik) dan melindungi siswa di kereta api Tokyo selama musim ujian masuk sekolah dan perguruan tinggi di negara tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, pengguna media sosial Jepang mencatat bahwa ujian masuk universitas terpadu dua hari tahunan dipandang oleh pelaku sebagai "hari yang tepat untuk meraba-raba".
Baca juga: Paus Fransiskus Perluas Aturan Anti-Pelecehan Seksual di Gereja
Ini karena para korban, yang biasanya perempuan, cenderung tidak melaporkan insiden karena kekhawatiran akan terlambat mengikuti ujian.
Dilansir dari Nextshark, pemberitahuan permintaan pemerintah dilaporkan diteruskan ke dewan pendidikan nasional karena sekolah memulai semester baru bulan ini, menurut Vice World News.
Kementerian Pendidikan negara itu menjelaskan bahwa siswa yang khawatir dengan catatan akademis mereka tidak perlu takut untuk melaporkan kasus pelecehan seksual di transportasi umum karena khawatir dihukum karena bolos sekolah atau terlambat.
Selain itu, kementerian meminta sekolah mengadakan kelas ulang jika perlu sehingga siswa dapat mengejar ketinggalan pelajaran.
Masami, seorang siswa berusia 18 tahun yang diraba-raba di Tokyo tahun lalu, mengatakan kepada Vice bahwa dia pulang ke rumah setelah melaporkan kejadian tersebut dan bolos sekolah.
Meski dia menjelaskan kejadian itu kepada gurunya keesokan harinya, sekolahnya masih memberi tanda hitam pada catatan kehadirannya.
“Dia mengatakan kepada saya bahwa itu masih dihitung sebagai ketidakhadiran karena saya melewatkan satu hari penuh di kelas,” kata Masami.
Baca juga: Gereja Portugal Minta Maaf kepada 4.815 Korban Pelecehan Seksual
“Sepertinya sangat tidak adil dan tidak masuk akal. Bukannya aku bisa menghindari diraba-raba,” tambahnya.
Meraba-raba di angkutan umum adalah kejahatan yang dapat dihukum hingga enam bulan penjara atau denda hingga 500.000 yen atau sekitar 3.700 dollar AS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.