NEW YORK CITY, KOMPAS.com - Donald Trump pada Rabu (12/4/2023) mengajukan gugatan terhadap Michael Cohen, mantan pengacaranya yang akan menjadi saksi kunci dalam kasus kriminal sang mantan Presiden Amerika Serikat dengan bintang porno Stormy Daniels.
Gugatan tersebut, yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Florida, menuntut 500 juta dollar AS (Rp 7,4 triliun) dari Cohen atas dugaan pelanggaran hak istimewa pengacara-klien dan perjanjian kerahasiaan.
Cohen termasuk salah satu saksi yang bersaksi di hadapan dewan juri untuk mendakwa Trump, dan menjadikannya mantan atau presiden AS pertama yang menghadapi tuntutan pidana.
Baca juga: Siapakah Karen McDougal, Model Playboy dalam Kasus Trump?
Donald Trump didakwa 34 tuduhan kejahatan memalsukan catatan bisnis sehubungan dengan pembayaran uang tutup mulut kepada Stormy Daniels.
Cohen mengatakan, dia mengatur pembayaran 130.000 dollar AS (Rp 1,9 miliar) agar Daniels tidak buka suara tentang hubungan seksualnya dengan Trump pada 2006.
Namun, Trump mengaku tidak bersalah atas dakwaan di pengadilan Manhattan pada 4 April 2023.
Dalam gugatannya, Trump menuduh Cohen menyebarkan kebohongan tentang dirinya dan mengeklaim dia menderita kerugian reputasi yang sangat besar.
Baca juga:
"Perilaku tidak pantas yang terus menerus dan meningkat seperti itu oleh (Cohen) mencapai puncaknya dan membuat (Trump) tanpa alternatif selain mencari ganti rugi hukum," demikian bunyi gugatan tersebut, dikutip dari kantor berita AFP.
Mantan taipan real estat berusia 76 tahun itu terlibat sejumlah tuntutan hukum selama beberapa tahun terakhir, dan memiliki sejarah panjang menyerang lawan-lawannya di pengadilan.
Trump juga mengeklaim dia korban dari "perburuan penyihir" (mencari-cari kesalahan) politik oleh jaksa distrik Manhattan yang merupakan anggota Demokrat, dan dimaksudkan untuk menggagalkan upayanya maju ke pilpres AS 2024.
Baca juga: Donald Trump Didakwa, Apakah Dipenjara dan Bisa Jadi Presiden Lagi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.