TEL AVIV, KOMPAS.com – Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir menginstruksikan kepolisian untuk menurunkan bendera Palestina dari ruang publik.
Instruksi tersebut disampaikan Ben-Gvir pada Minggu (8/1/2023), sebagaimana dilansir Reuters.
Hukum Israel tidak melarang pengibaran bendera Palestina. Akan tetapi, polisi dan tentara memiliki hak untuk mencopot atau menurunkannya jika mereka menganggap ada ancaman terhadap ketertiban umum.
Baca juga: Mengapa Kunjungan Menteri Israel ke Masjid Al Aqsa Dikecam Dunia?
Instruksi terbaru dari Ben-Gvir semacam arahan untuk tindakan yang lebih ketat untuk menurunkan bendera Palestina.
Pekan lalu, mantan tahanan Palestina yang mendekam lama di penjara Israel mengibarkan bendera Palestina saat dia dibebaskan dan menerima sambutan di desanya.
Mantan tahanan tersebut dihukum penjara karena menculik dan membunuh seorang tentara Israel pada 1983.
Ben-Gvir menyatakan, pengibaran bendera Palestina adalah tindakan mendukung terorisme.
Baca juga: Utusan Israel-Palestina Saling Hujat di DK PBB soal Kunjungan Al-Aqsa
“Tidak mungkin pelanggar hukum mengibarkan bendera teroris, menghasut, dan mendorong terorisme,” klaim Ben-Gvir.
“Jadi saya memerintahkan penurunan bendera yang mendukung terorisme dari ruang publik dan menghentikan hasutan terhadap Israel,” kata Ben-Gvir.
Orang Arab di Israel berjumlah sekitar seperlima dari populasi Israel.
Sebagian besar dari mereka adalah keturunan orang Palestina yang tetap berada di Israel setelah perang tahun 1948.
Sebelumnya, Ben-Gvir sempat membuat kontroversi karena mengunjungi Kompleks Masjid Al-Aqsa pada Selasa (3/1/2023).
Warga Palestina memandang kunjungan Itamar Ben-Gvir itu sebagai provokasi. Kunjungan itu dibanjiri kritik dari berbagai pihak.
Kunjungan Ben-Gvir ini juga mengundang kecaman keras dari seluruh dunia Muslim serta teguran dari sekutu-sekutu Israel, termasuk Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Kunjungan Menhan Israel ke Masjid Al-Aqsa Berpotensi Rusak Status Quo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.