KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memulai upaya terakhirnya pada Senin (15/8/2022) untuk membatalkan hukumannya dalam kasus skandal korupsi 1MDB (1Malaysia Development Berhad).
Pengadilan tertinggi Malaysia menjadwalkan sidang hingga 26 Agustus untuk mendengarkan banding Najib, atas pelanggaran pidana keuangan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
Hukuman itu terkait dugaan pencurian 4,5 miliar dollar AS setara Rp 66,5 triliun dari 1MDB, dana investasi negara yang didirikannya saat menjabat perdana menteri Malaysia pada 2009.
Baca juga: Skandal Korupsi 1MDB Malaysia: Bankir Roger Ng Dinyatakan Bersalah Dihukum 30 Tahun Penjara
Setidaknya enam negara meluncurkan penyelidikan terhadap 1MDB, skandal global yang melibatkan pejabat tingkat tinggi dan lembaga keuangan utama Malaysia.
Jaksa mengatakan lebih dari 1 miliar dollar AS (14,7 triliun) dana 1MDB masuk ke rekening pribadi Najib.
Najib, yang mengaku tidak bersalah atas lusinan dakwaan, dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda 50 juta dollar AS (Rp 738,5 miliar) pada Juli 2020 setelah beberapa persidangan pertama.
Dia dituduh bersalah secara ilegal menerima sekitar 10 juta dollar AS (Rp 147,6 miliar) dari SRC International, mantan unit 1MDB.
Hukuman itu diperkuat oleh pengadilan banding tahun lalu.
Selain mengajukan banding atas putusan itu, Najib meminta Pengadilan Federal untuk memperkenalkan bukti baru yang diharap bisa membatalkan persidangan atasnya.
Menurut dokumen yang diajukan menjelang sidang pada Senin (15/8/2022), dia menuduh hakim pengadilan memiliki konflik kepentingan.
Baca juga: Jho Low Buron Skandal 1MDB Malaysia Kalah Rp 373 Miliar di Kasino dalam Semalam
Najib, yang terpilih pada 2018, telah bebas dengan jaminan sambil menunggu banding.
Jika putusan hukum ditegakkan, dia kemungkinan akan segera memulai hukumannya, menurut seorang jaksa sebagaimana dilansir Al Jazeera.
Hukum Malaysia mengizinkan peninjauan kembali keputusan Pengadilan Federal, tetapi permohonan semacam itu jarang berhasil.
Proses hukum terbaru dimulai menjelang pemilihan nasional Malaysia, yang diperkirakan akan diadakan sebelum batas waktu September 2023.
Pembebasannya dari tuntutan dapat memberi Najib lampu hijau untuk kembali ke politik.
Ambisinya itu telah disampaikannya sejak tahun lalu, dimana dalam wawancara dengan Reuters dia mengaku tidak mengesampingkan rencana untuk maju kembali dalam pemilihan parlemen.
Saat ini Najib tetap menjadi tokoh populer dan legislator aktif, tapi dilarang ikut pemilu kecuali hukumannya dibatalkan atau dia menerima pengampunan kerajaan.
Baca juga: Banding Ditolak, Penjara 12 Tahun Menanti Najib Razak atas Skandal Korupsi 1MDB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.