Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Terakhir untuk Batalkan Hukuman Korupsi 1MDB Dimulai, Bisakah Najib Razak Bebas?

Kompas.com - 15/08/2022, 21:03 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber Al Jazeera

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memulai upaya terakhirnya pada Senin (15/8/2022) untuk membatalkan hukumannya dalam kasus skandal korupsi 1MDB (1Malaysia Development Berhad).

Pengadilan tertinggi Malaysia menjadwalkan sidang hingga 26 Agustus untuk mendengarkan banding Najib, atas pelanggaran pidana keuangan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.

Hukuman itu terkait dugaan pencurian 4,5 miliar dollar AS setara Rp 66,5 triliun dari 1MDB, dana investasi negara yang didirikannya saat menjabat perdana menteri Malaysia pada 2009.

Baca juga: Skandal Korupsi 1MDB Malaysia: Bankir Roger Ng Dinyatakan Bersalah Dihukum 30 Tahun Penjara

Setidaknya enam negara meluncurkan penyelidikan terhadap 1MDB, skandal global yang melibatkan pejabat tingkat tinggi dan lembaga keuangan utama Malaysia.

Jaksa mengatakan lebih dari 1 miliar dollar AS (14,7 triliun) dana 1MDB masuk ke rekening pribadi Najib.

Najib, yang mengaku tidak bersalah atas lusinan dakwaan, dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda 50 juta dollar AS (Rp 738,5 miliar) pada Juli 2020 setelah beberapa persidangan pertama.

Dia dituduh bersalah secara ilegal menerima sekitar 10 juta dollar AS (Rp 147,6 miliar) dari SRC International, mantan unit 1MDB.

Hukuman itu diperkuat oleh pengadilan banding tahun lalu.

Selain mengajukan banding atas putusan itu, Najib meminta Pengadilan Federal untuk memperkenalkan bukti baru yang diharap bisa membatalkan persidangan atasnya.

Menurut dokumen yang diajukan menjelang sidang pada Senin (15/8/2022), dia menuduh hakim pengadilan memiliki konflik kepentingan.

Baca juga: Jho Low Buron Skandal 1MDB Malaysia Kalah Rp 373 Miliar di Kasino dalam Semalam

Najib, yang terpilih pada 2018, telah bebas dengan jaminan sambil menunggu banding.

Jika putusan hukum ditegakkan, dia kemungkinan akan segera memulai hukumannya, menurut seorang jaksa sebagaimana dilansir Al Jazeera.

Hukum Malaysia mengizinkan peninjauan kembali keputusan Pengadilan Federal, tetapi permohonan semacam itu jarang berhasil.

Proses hukum terbaru dimulai menjelang pemilihan nasional Malaysia, yang diperkirakan akan diadakan sebelum batas waktu September 2023.

Pembebasannya dari tuntutan dapat memberi Najib lampu hijau untuk kembali ke politik.

Ambisinya itu telah disampaikannya sejak tahun lalu, dimana dalam wawancara dengan Reuters dia mengaku tidak mengesampingkan rencana untuk maju kembali dalam pemilihan parlemen.

Saat ini Najib tetap menjadi tokoh populer dan legislator aktif, tapi dilarang ikut pemilu kecuali hukumannya dibatalkan atau dia menerima pengampunan kerajaan.

Baca juga: Banding Ditolak, Penjara 12 Tahun Menanti Najib Razak atas Skandal Korupsi 1MDB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kapal AL Italia Tembak Drone di Laut Merah, Diduga Milik Houthi

Kapal AL Italia Tembak Drone di Laut Merah, Diduga Milik Houthi

Global
Rusia Jatuhkan 6 Rudal ATACMS Buatan AS yang Diluncurkan Ukraina

Rusia Jatuhkan 6 Rudal ATACMS Buatan AS yang Diluncurkan Ukraina

Global
Rusia Terus Serang Kharkiv Ukraina, Warga Semakin Tertekan dan Gelisah

Rusia Terus Serang Kharkiv Ukraina, Warga Semakin Tertekan dan Gelisah

Global
Universitas Columbia AS Mulai Jatuhkan Skors ke Mahasiswa Pedemo Pro-Palestina

Universitas Columbia AS Mulai Jatuhkan Skors ke Mahasiswa Pedemo Pro-Palestina

Global
Netanyahu: Israel Akan Serang Rafah dengan atau Tanpa Gencatan Senjata

Netanyahu: Israel Akan Serang Rafah dengan atau Tanpa Gencatan Senjata

Global
Peringati 75 Tahun Hubungan Bilateral, AS-Indonesia Luncurkan Kunjungan Kampus dan Kontes Fotografi

Peringati 75 Tahun Hubungan Bilateral, AS-Indonesia Luncurkan Kunjungan Kampus dan Kontes Fotografi

Global
Menlu Inggris: Hamas Ditawari Gencatan Senjata 40 Hari

Menlu Inggris: Hamas Ditawari Gencatan Senjata 40 Hari

Global
Mengapa Angka Kelahiran di Korea Selatan Terus Menurun?

Mengapa Angka Kelahiran di Korea Selatan Terus Menurun?

Internasional
Restoran Ini Buat Tantangan Santap Sayap Ayam Super Pedas, Peserta Wajib Teken Surat Pernyataan

Restoran Ini Buat Tantangan Santap Sayap Ayam Super Pedas, Peserta Wajib Teken Surat Pernyataan

Global
Kesaksian Perempuan yang Disandera 54 Hari di Gaza: Bunuh Saja Saya Secepatnya

Kesaksian Perempuan yang Disandera 54 Hari di Gaza: Bunuh Saja Saya Secepatnya

Internasional
India Tangguhkan Lisensi Belasan Produk Obat Tradisional dari Guru Yoga Populer

India Tangguhkan Lisensi Belasan Produk Obat Tradisional dari Guru Yoga Populer

Global
Perlakuan Taliban pada Perempuan Jadi Sorotan Pertemuan HAM PBB

Perlakuan Taliban pada Perempuan Jadi Sorotan Pertemuan HAM PBB

Global
Rudal Hwasong-11 Korea Utara Dilaporkan Mendarat di Kharkiv Ukraina

Rudal Hwasong-11 Korea Utara Dilaporkan Mendarat di Kharkiv Ukraina

Global
Blinken Desak Hamas Terima Kesepakatan Gencatan Senjata Israel

Blinken Desak Hamas Terima Kesepakatan Gencatan Senjata Israel

Global
Status Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia Terancam Ditangguhkan

Status Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia Terancam Ditangguhkan

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com