Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

53 WNI Disekap di Kamboja, Kemlu Upayakan Pembebasan

Kompas.com - 28/07/2022, 14:31 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) mengonfirmasi bahwa sebanyak 53 warga negara Indonesia (WNI) disekap di Kamboja.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatkan, para WNI itu dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.

Kini, KBRI Phnom Penh telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk membantu membebaskan 53 WNI yang disekap di Kamboja.

Baca juga: Cerita WNI Wisuda di Amerika: Di Sini Lebih Ceria, Enggak Ribet, kalau Indonesia Formal

“KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI,” kata Judha, Kamis (28/7/2022).

“Saat ini, Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan,” sambung Judha, sebagaimana dilansir Antara.

Dia menjelaskan, kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi karena banyaknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial.

Pada 2021, KBRI Phnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI yang menjadi korban investasi palsu.

Baca juga: WNI di Jerman Ini Bikin Tempe Berbentuk Tangan dan Tengkorak

Pada tahun ini, kasus serupa justru semakin meningkat. Hingga Juli 2022, tercatat ada 291 WNI menjadi korban, dengan 133 orang di antaranya sudah berhasil dipulangkan.

Judha berujar, untuk menekan jumlah kasus tersebut, Kemlu memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja.

“Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia,” tutur Judha.

Informasi tersebut diteruskan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut.

Baca juga: Pemerintah RI Selamatkan WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi

“Berbagai langkah sosialisasi juga ditingkatkan agar masyarakat waspada terhadap modus-modus penipuan lowongan kerja di Kamboja,” kata Judha.

Kasus ini mengemuka dari aduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengenai penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja

Melalui unggahan itu, dirinya meminta tolong kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk segera dibantu.

Ganjar langsung memerintahkan Disnakertrans Provinsi Jateng untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga: Kisah WNI Tak Terdampak Kenaikan Harga di Australia Berkat Berkebun dan Beternak Sendiri

“Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendapat informasi dari WNI atas nama Mohammad Effendy,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari.

“Dia mewakili 54 WNI yang bekerja di negara Kamboja yang diduga mengalami penipuan penempatan tenaga kerja dan diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” sambung Sakina.

Menurut dia, para WNI di Kamboja itu dijanjikan bekerja sebagai operator, petugas call center, dan bagian keuangan, tetapi di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan.

"Modus pemberangkatan secara unprosedural dengan menggunakan agensi perseorangan dengan setiap WNI yang berangkat dengan agensi berbeda. Menurut Informasi dari yang bersangkutan bahwa dimungkinkan dalam tiga hari ke depan akan diperdagangkan," ujar Sakina.

Baca juga: 18 WNI Dilaporkan Meninggal di Tahanan Imigrasi Malaysia, RI Minta Konfirmasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com