Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Pekerja Indonesia, Politikus Malaysia Dihukum Cambuk dan Penjara

Kompas.com - 27/07/2022, 19:31 WIB
BBC News Indonesia,
Danur Lambang Pristiandaru

Tim Redaksi

PUTRAJAYA, KOMPAS.com - Seorang anggota legislatif dari Negara Bagian Perak, Malaysia, bernama Paul Yong Choo Kiong divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap pekerja migran Indonesia. Dalam persidangan, Rabu (27/7/2022), dia dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan dua hukuman cambuk.

Yong, menurut hakim Datuk Abdul Wahab Mohamed, terbukti memperkosa asisten rumah tangganya yang berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru Desa antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019.

Pekerja Indonesia yang menjadi korbannya saat ini berada di rumah perlindungan, tempat yang dibentuk di bawah kantor perdana menteri Malaysia.

Baca juga: Pengusaha Kuliner Malaysia Mengaku Sulit Cari Tenaga Kerja Seperti TKI

Dalam sejumlah sidang sebelumnya, Yong mengaku tidak pernah melakukan kejahatan yang dituduhkan kepadanya. Dia juga menyebut kasus ini merupakan konspirasi politik untuk menjatuhkannya.

“Sebagai majikan Anda harus melindung pekerja Anda, terutama jika dia berasal dari negara lain dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda. Di sinilah pepatah melayu harap pagar, pagar makan nasi cocok," ujar hakim Abdul Wahab.

“Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang memiliki niat yang sama untuk melakukan kejahatan serupa," sambungnya.

"Hukuman jera diperlukan karena peringatan dengan kasus pemerkosaan meningkat," kata hakim, seperti dilansir media lokal Malaymail.

Baca juga: Malaysia Ikut Tercekik Harga Minyak Goreng, PM Diprotes Pedagang karena Coba Batasi Subsidi

Dalam kasus ini, Yong didakwa melanggar Pasal 376 (1) kitab hukum pidana Malaysia. Hukuman yang dijatuhkan kepadanya lebih rendah dari ancaman pidana pasal itu, yaitu penjara maksimum selama 20 tahun.

Yong merupakan bendahara Partai Bangsa Malaysia (PBM). Dia pernah menjadi pejabat di pemerintahan Negara Bagian Perak.

Kuasa hukum Yong menyatakan akan mengajukan banding atas vonis itu.

Namun, hakim memerintahkan Yong untuk menyeahkan paspor dan dikenakan uang jaminan sebesar 15.000 ringgit (sekitar Rp 50 juta) dan satu orang penjamin.

Baca juga: Keturunan Sultan Gugat Malaysia Rp 223 Triliun atas Sengketa Tanah, Sita Aset Petronas

Bagaimana kasus ini bermula?

Pada 8 Juli 2019, Yong menjadi sorotan setelah pekerja migran asal Indonesia membuat laporan ke kepolisian dengan klaim bahwa dia telah diperkosa majikannya itu.

Polisi menangkap Yong keesokan harinya. Mereka sempat merekam pernyataan Yong sebelum membebaskan dengan jaminan.

Datuk Razarudin Husain, kepala kepolisian Perak saat itu, menyebut telah memeriksa Yong dan pekerja migran asal Indonesia itu. Pemeriksaan medis juga dilakukan kepada keduanya sebagai bagian dari penyelidikan.

Yong kemudian diadili di Pengadilan Ipoh pada 23 Agustus 2019.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com