KUALA LUMPUR, KOMPAS.com – Pemerintah Malaysia memberikan respons setelah Indonesia setop kirim TKI ke "Negeri Jiran".
Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Seri Saravanan Murugan pada Selasa (19/7/2022), mengatakan Malaysia pada prinsipnya setuju untuk mengintegrasikan sistem perekrutan tenaga kerja asing ke negaranya dengan Indonesia.
Dia mengatakan, langkah itu bertujuan agar kedua negara memiliki informasi masuknya tenaga kerja Indonesia ke Malaysia.
Baca juga: Tanggapan Malaysia Setelah Indonesia Setop Kirim TKI ke Negeri Jiran
"Dalam diskusi kami dengan Indonesia, mereka menyarankan untuk menggunakan One Channel System (sistem satu kanal) yang ada di Indonesia. (Sementara) Untuk saat ini, kami melalui Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia memakai Maid Online System (sistem pembantu online) yang diklaim Indonesia tidak memberikan informasi tentang pekerja dari Indonesia yang masuk ke Malaysia,” jelas Saravanan di sela-sela sesi tanya jawab menteri dalam Sidang Dewan Rakyat Malaysia, Selasa.
"Dengan One Channel System, mereka (Indonesia) nantinya dapat memantau dan mengikuti diskusi dengan KDN. Kami sepakat pada prinsipnya untuk mengintegrasikan sistem yang ada dengan KDN dan sistem yang dibuat oleh Indonesia, sehingga kedua negara memiliki informasinya,” tambah dia, sebagaimana dikutip dari Bernama.
Dalam kesempatan tersebut, Saravanan juga mendapat pertanyaan tentang dampak pembekuan pengiriman TKI oleh Indonesia ke Malaysia dan langkah-langkah untuk mengatasi masalah tersebut.
Baca juga: Indonesia Setop Kirim TKI ke Malaysia Sementara, Ini Duduk Perkaranya
Pertanyaan itu dilontarkan oleh anggota Dewan Rakyat Malaysia bernama Steve Choong Shiau Yoon (PBM-Tebrau).
Menanggapi pertanyaan itu, Saravanan memastikan Kementeriannya sudah mengetahui kebutuhan tenaga kerja asing oleh Malaysia dan masalah yang terjadi akan segerea diselesaikan.
Terkait pertanyaan lain dari Loke Siew Fook (PH-Seremban) tentang apakah ada ketentuan dalam Nota Kesepahaman antara Malaysia dan Indonesia tentang penghapusan sistem pembantu online, Saravanan mengatakan tidak ada kondisi seperti itu.
Dia mengatakan Nota Kesepahaman antara Malaysia dan Indonesia tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia telah diteken pada 1 April.
Nota Kesepahaman itu membuka jalan bagi masuknya TKI untuk bekerja di sektor lain di Malaysia, termasuk menjadi pembantu rumah tangga (PRT).
Namun, pada 12 Juli, disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia mengumumkan pembekuan sementara pengiriman TKI ke Malaysa karena kebingunan yang muncul dalam mekanismen perekrutan PRI Indonesia ke negara tersebut.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negerei Malaysia Datuk Seri Hamzah Zainudin mengatakan diskusi antara Pemerintah Malaysia dan RI tentang masalah Indonesia setop kirim TKI tersebut telah dimulai dari kemarin.
Baca juga: Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia Sementara
Pada pekan lalu, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengumumkan bahwa Indonesia akan setop sementara pengiriman TKI ke Malaysia, efektif per 13 Juli.
KBRI di Kuala Lumpur menemukan beberapa bukti yang menunjukkan Malaysia masih menerapkan “Maid Online System”, sistem perekrutan lewat internet yang tidak ada dalam nota kesepahaman antara kedua negara.
Perekrutan secara online tersebut dianggap membuat pekerja migran Indonesia rentan dieksploitasi dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Ini dikarenakan “Maid Online System” itu membuat pekerja migran Indonesia masuk ke Malaysia tanpa melalui pelatihan, tidak memahami kontrak kerja, dan datang menggunakan visa turis yang kemudian diubah menjadi visa kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.