Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Presiden Sri Lanka Dituntut Pidana di Singapura Terancam Ditangkap

Kompas.com - 25/07/2022, 13:33 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber Al Jazeera

SINGAPURA, KOMPAS.com - Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa dituntut pidana atas perannya dalam perang saudara selama puluhan tahun di negara pulau itu.

Tuntutan pidana telah diajukan kepada jaksa agung Singapura, pada Sabtu (23/7/2022) oleh International Truth and Justice Project (ITJP), yang mendesak penangkapannya.

Baca juga: UPDATE Krisis Sri Lanka: Kantor Kepresidenan Siap Dibuka Kembali Usai Militer Tindak Keras Demonstran

Pengaduan setebal 63 halaman tersebut mengatakan Rajapaksa melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa selama hari-hari terakhir perang saudara selama 25 tahun, ketika dia menjadi kepala pejabat pertahanan negara itu.

Sri Lanka mengakhiri perang saudara antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan pasukan pemerintah pada 2009.

Kelompok hak asasi, yang mendokumentasikan dugaan pelanggaran di Sri Lanka itu, menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang.

ITJP yang berbasis di Afrika Selatan berpendapat bahwa berdasarkan yurisdiksi universal, dugaan pelanggaran dapat dituntut di Singapura, di mana mantan pemimpin berusia 73 tahun itu melarikan diri, setelah berbulan-bulan kerusuhan atas krisis ekonomi terburuk negaranya.

Rajapaksa mengajukan pengunduran dirinya dari Singapura, sehari setelah melarikan diri pada 13 Juli, ketika pengunjuk rasa anti-pemerintah menyerbu kantor dan kediaman resmi presiden dan perdana menteri.

Baca juga: 2 Warga Sri Lanka Meninggal dalam Antrean Panjang Beli Bensin

Direktur eksekutif ITJP Yasmin Sooka mengonfirmasi pengajuan pengaduan dalam wawancara telepon dengan Al Jazeera pada Minggu (24/7/2022).

“Kami meyakini dia memiliki kasus untuk dijawab. Pengaduan hukum menyatakan bahwa Gotabaya Rajapaksa melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan pelanggaran hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional selama perang saudara di Sri Lanka,” katanya.

Lebih lanjut dia menguraikan, pelanggaran hukum tersebut meliputi pembunuhan, eksekusi, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, pemerkosaan.

Itu termasuk bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, seperti perampasan kebebasan, penderitaan fisik dan mental yang parah, dan kelaparan.

“Gotabaya pada September 2008 memerintahkan penarikan segera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan badan-badan bantuan dari zona perang untuk memastikan tidak akan ada saksi atas pembantaian terhadap warga sipil (Tamil) oleh tentara Sri Lanka.”

“Pengajuan kami ke jaksa agung (Singapura) menyerukan penangkapan, penyelidikan, dan dakwaan terhadap Gotabaya Rajapaksa. Itu adalah dasar dari kasus kami.” terangnya.

Baca juga: Terancam Jadi Seperti Sri Lanka, 4 Negara Asia Ini Diambang Krisis Ekonomi Terburuk

Baca juga: Profil Ranil Wickremesinghe, Politisi Veteran yang Puluhan Tahun Incar Kursi Presiden Sri Lanka

Baca juga: Wickremesinghe Tunjuk Sekutu Rajapaksa Jadi PM Baru Sri Lanka

ITJP membantu dalam dua gugatan perdata terhadap Rajapaksa, salah satunya diproses di tempat parkir California pada 2019. Rajapaksa adalah warga negara AS pada saat itu.

Kedua kasus ditarik setelah Rajapaksa diberikan kekebalan diplomatik setelah menjadi presiden akhir tahun itu juga.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

ICJ Perintahkan Israel Buka Penyeberangan Rafah di antara Mesir dan Gaza

ICJ Perintahkan Israel Buka Penyeberangan Rafah di antara Mesir dan Gaza

Global
Pria Ini Pesan Burger McDonald's dengan Menghapus Semua Unsur, Ini yang Didapat

Pria Ini Pesan Burger McDonald's dengan Menghapus Semua Unsur, Ini yang Didapat

Global
Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Disebut Tak Berlaku di Hongaria

Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Disebut Tak Berlaku di Hongaria

Global
Singapore Airlines Ubah Aturan Sabuk Pengaman dan Rute Setelah Turbulensi Fatal

Singapore Airlines Ubah Aturan Sabuk Pengaman dan Rute Setelah Turbulensi Fatal

Global
Singapore Airlines Minta Maaf Setelah Penumpang Terluka Keluhkan Diamnya Maskapai

Singapore Airlines Minta Maaf Setelah Penumpang Terluka Keluhkan Diamnya Maskapai

Global
Kepala CIA Bakal ke Paris, Bahas Lagi Gencatan Senjata di Gaza

Kepala CIA Bakal ke Paris, Bahas Lagi Gencatan Senjata di Gaza

Global
Beberapa Sumber: Putin Inginkan Gencatan Senjata di Ukraina Garis Depan

Beberapa Sumber: Putin Inginkan Gencatan Senjata di Ukraina Garis Depan

Global
Mampukah Taiwan Pertahankan Diri jika China Menyerang?

Mampukah Taiwan Pertahankan Diri jika China Menyerang?

Internasional
Kematian Presiden Raisi Membuat Warga Iran Terbagi Jadi Dua Kubu

Kematian Presiden Raisi Membuat Warga Iran Terbagi Jadi Dua Kubu

Internasional
China Uji Coba Rebut Taiwan dalam Lanjutan Latihan Perang

China Uji Coba Rebut Taiwan dalam Lanjutan Latihan Perang

Global
Tanah Longsor di Papua Nugini, Diyakini Lebih dari 100 Orang Tewas

Tanah Longsor di Papua Nugini, Diyakini Lebih dari 100 Orang Tewas

Global
Wanita Ini Kencan 6 Kali Seminggu agar Tak Beli Bahan Makanan, Hemat Rp 250 Juta

Wanita Ini Kencan 6 Kali Seminggu agar Tak Beli Bahan Makanan, Hemat Rp 250 Juta

Global
Penikaman di China oleh Seorang Pria, 8 Orang Tewas

Penikaman di China oleh Seorang Pria, 8 Orang Tewas

Global
Imbas Perang di Gaza, Otoritas Palestina Berisiko Alami Keruntuhan Keuangan

Imbas Perang di Gaza, Otoritas Palestina Berisiko Alami Keruntuhan Keuangan

Global
Hari Ini, Mahkamah Internasional Bakal Putuskan Upaya Gencatan Senjata di Gaza

Hari Ini, Mahkamah Internasional Bakal Putuskan Upaya Gencatan Senjata di Gaza

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com