Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Mahkamah Internasional Bakal Putuskan Upaya Gencatan Senjata di Gaza

Kompas.com - 24/05/2024, 12:51 WIB
Albertus Adit

Penulis

Sumber AFP

DEN HAAG, KOMPAS.com - Mahkamah Internasional pada Jumat (24/5/2024) hari ini akan memutuskan permohonan Afrika Selatan untuk memerintahkan penghentian serangan militer (gencatan senjata) Israel di Gaza, dengan Pretoria menuduh Israel melakukan “genosida”.

Sebelumnya, Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memerintahkan gencatan senjata, termasuk di wilayah selatan Rafah, dan memfasilitasi akses bantuan kemanusiaan.

Namun, Israel ingin pengadilan membatalkan permintaan tersebut, dengan alasan bahwa gencatan senjata yang diberlakukan akan memungkinkan pejuang Hamas untuk berkumpul kembali dan membuat mustahil mendapatkan kembali sandera yang mereka tangkap dalam serangan 7 Oktober 2023.

Baca juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Pastikan Bantuan Kemanusiaan Sampai Gaza 

Dikutip dari AFP, dalam keputusan yang sangat berat pada Januari, pengadilan memerintahkan Israel untuk melakukan segala daya guna mencegah tindakan genosida di Gaza namun tidak memerintahkan gencatan senjata.

Afrika Selatan berpendapat bahwa operasi Israel baru-baru ini di Rafah mengubah situasi di lapangan dan harus memaksa pengadilan untuk mengeluarkan perintah darurat baru.

ICJ mengatur perselisihan antar negara. Perintah-perintahnya mengikat secara hukum tetapi tidak ada cara untuk menegakkannya secara langsung. Pengadilan, misalnya, telah memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasinya ke Ukraina, namun tidak membuahkan hasil.

Hakim bisa menyetujui permintaan Afrika Selatan, menolaknya begitu saja, atau bahkan mengeluarkan perintah yang benar-benar terpisah.

Baca juga: Israel Terus Tewaskan Warga Gaza meski Ada Putusan Mahkamah Internasional

Keputusan ICJ ini muncul setelah adanya permintaan penting dari jaksa utama Pengadilan Kriminal Internasional untuk meminta surat perintah penangkapan bagi para pemimpin tinggi Israel dan Hamas.

Jaksa Karim Khan menuduh para pemimpin senior Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, ditambah para pejabat tinggi Hamas, bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan serangan 7 Oktober dan perang di Gaza.

Dalam audiensi publik di ICJ pekan lalu, duta besar Afrika Selatan Vusimuzi Madonsela menuduh bahwa "genosida Israel terus berlanjut dan baru saja mencapai tahap baru dan mengerikan".

"Meskipun permohonan ini dipicu oleh situasi yang terjadi di Rafah, serangan genosida Israel di Gaza telah meningkat selama beberapa hari terakhir, yang juga memerlukan perhatian Pengadilan ini," katanya.

Afrika Selatan juga ingin agar bantuan kemanusiaan yang dapat meringankan krisis di Gaza adalah dengan menghentikan sepenuhnya operasi militer Israel.

Mereka ingin pengadilan mengeluarkan perintah darurat atau tindakan sementara sambil mempertimbangkan kasus yang lebih luas di Afrika Selatan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida PBB 1948.

Tetapi, Israel membantah bahwa kasus Afrika Selatan adalah eksploitasi tak baik terhadap konvensi paling suci dan gambaran yang diberikan Pretoria kepada pengadilan sepenuhnya terpisah dari fakta dan keadaan.

Baca juga: Mengenal Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional serta Perannya Dalam Konflik Israel-Palestina

"Ini merupakan sebuah olok-olok atas tuduhan genosida yang keji," kata pengacara terkemuka Israel, Gilam Noam, dalam persidangan.

"Menyebut sesuatu sebagai genosida, berulang kali, tidak berarti itu adalah genosida. Mengulangi kebohongan tidak berarti hal itu benar," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com