Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Pastikan Bantuan Kemanusiaan Sampai Gaza 

Kompas.com - 29/03/2024, 06:07 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

DEN HAAG, KOMPAS.com - Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada Kamis (28/3/2024) memerintahkan Israel untuk memastikan adanya akses untuk penyediaan bantuan kemanusiaan yang mendesak di Gaza.

Perintah terbaru dari Mahkamah Internasional ini muncul ketika pertempuran sengit masih berkecamuk di Gaza yang terkepung.

Sebuah badan amal medis besar juga mengatakan bahwa mereka belum melihat adanya perubahan di Gaza sejak Dewan Keamanan PBB pada pekan ini menyepakati resolusi yang menuntut gencatan senjata segera.

Baca juga: AS Abstain dalam Resolusi DK PBB soal Gaza, Hubungan dengan Israel Retak?

"Israel harus... mengambil semua langkah yang diperlukan dan efektif untuk memastikan, tanpa penundaan... penyediaan tanpa hambatan... layanan dasar yang sangat dibutuhkan dan bantuan kemanusiaan di Gaza," kata ICJ.

Para hakim menyebut, hal itu termasuk makanan, air, listrik, bahan bakar, tempat tinggal, pakaian, kebutuhan kebersihan dan sanitasi, serta pasokan medis dan perawatan medis untuk warga Palestina di seluruh Gaza.

"Warga Palestina di Gaza tidak lagi hanya menghadapi risiko kelaparan, tetapi... kelaparan sudah mulai terjadi," kata pengadilan yang berbasis di Den Haag itu, sebagaimana dikutip dari AFP.

Di Mahkamah Internasional, Afrika Selatan sebelumnya telah menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, sebuah tuduhan yang dibantah keras oleh Israel.

Pretoria menyeret Israel ke Mahkamah Internasional, dengan mengatakan Israel telah melanggar kewajibannya di bawah Konvensi Genosida PBB tahun 1948, dan mendesak ICJ untuk memerintahkan gencatan senjata.

Dalam sebuah keputusan pada pertengahan Januari yang menjadi berita utama di seluruh dunia, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk melakukan segala sesuatu yang dapat dilakukan untuk mencegah genosida selama serangannya ke Gaza.

Baca juga: Apakah Resolusi PBB tentang Gencatan Senjata di Gaza Mengikat Israel?

ICJ juga memutuskan bahwa Israel harus mengizinkan bantuan masuk ke Gaza untuk meringankan situasi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan di sana.

Afrika Selatan menindaklanjuti dengan permintaan untuk tindakan baru beberapa minggu kemudian, dengan alasan adanya serangan yang diumumkan ke kota Rafah, tetapi ICJ menolak untuk memberlakukan tindakan tambahan.

Tidak terpengaruh, Pretoria mencoba lagi, kali ini mendesak pengadilan untuk memberlakukan langkah-langkah darurat untuk menyelamatkan orang-orang Palestina di Gaza yang sudah sekarat karena kelaparan.

Sementara, Israel mengatakan, Afrika Selatan terlibat dalam eksploitasi yang kejam terhadap prosedur Mahkamah Internasional.

Namun, para hakim ICJ mengatakan pada Kamis, keputusan pertengahan Januari lalu tidak sepenuhnya membahas konsekuensi yang muncul dari perubahan situasi, sehingga membenarkan modifikasi langkah-langkah ini.

Pretoria memuji keputusan ICJ terbaru. Mereka menyebut keputusan itu sebagai keputisan yang signifikan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com