Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Mahkamah Internasional, Jerman Akui Ekspor Senjata ke Israel, Apa Alasannya?

Kompas.com - 09/04/2024, 17:35 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

DEN HAAG, KOMPAS.com - Di sidang Mahkamah Internasional (ICJ) pada Selasa (9/4/2024), Jerman mengakui telah mengekspor senjata ke Israel.

Alasannya, keamanan Israel telah menjadi "inti" dari kebijakan Luar Negeri Jerman.

"Sejarah kami adalah alasan mengapa keamanan Israel telah menjadi inti dari kebijakan luar negeri Jerman," kata perwakilan Jerman, Tania von Uslar-Gleichen, kepada Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanada.

Baca juga: Nikaragua Seret Jerman ke Mahkamah Internasional, Tuding Fasilitasi Genosida Israel di Gaza

"Di mana Jerman telah memberikan dukungan kepada Israel, termasuk dalam bentuk ekspor senjata dan peralatan militer lainnya, kualitas dan tujuan dari pasokan ini telah sangat terdistorsi oleh Nikaragua," tambahnya, dikutip dari AFP.

Nikaragua telah menyeret Jerman ke ICJ untuk menuntut agar para hakim memberlakukan langkah-langkah darurat guna menghentikan Berlin memberikan senjata dan bantuan lainnya kepada Israel.  

Pengacara Nikaragua berargumen Jerman telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, yang dibuat setelah peristiwa Holocaust, dengan memberikan senjata kepada Israel.  

Pada Senin (8/4/2024), pengacara Nikaragua menyebut Berlin "menyedihkan" karena memasok senjata kepada Israel dan pada saat yang sama memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina.

Nikaragua meminta ICJ untuk memutuskan "tindakan sementara", yaitu perintah darurat yang dapat diberlakukan sementara pengadilan mempertimbangkan kasus yang lebih luas. 

Sebelum sidang, Jerman juga telah menepis tuduhan Nikaragua.

Untuk diketahui, Mahkamah Internasional dibentuk untuk memutuskan sengketa antar-negara dan telah menjadi pemain kunci dalam perang antara Israel dan  Hamas yang meletus setelah serangan 7 Oktober.  

Baca juga: Aksi Israel di Gaza Masuk Kategori Genosida atau Bukan?

Dalam kasus terpisah, Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida di Jalur Gaza, sebuah tuduhan yang dibantah keras oleh Israel.

Dalam kasus tersebut, pengadilan memerintahkan Israel untuk melakukan segala cara untuk mencegah tindakan genosida dan baru-baru ini memperkeras pendiriannya, dengan memerintahkan langkah-langkah tambahan yang mewajibkan Israel untuk meningkatkan akses bantuan kemanusiaan.  

Keputusan IJC bersifat mengikat, namun tidak memiliki mekanisme penegakan hukum. Sebagai contoh, mahkamah ini telah memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasinya ke Ukraina, namun tidak berhasil.  

Perang Gaza yang paling berdarah dimulai setelah serangan Hamas pada 7 Oktober di Israel, yang mengakibatkan kematian 1.170 warga Israel dan warga asing, sebagian besar dari mereka adalah warga sipil, menurut angka-angka resmi Israel.  

Hamas dilaporkan juga menyandera sekitar 250 sandera, sekitar 130 di antaranya masih berada di Gaza, termasuk 34 orang yang menurut tentara Israel telah tewas.

Baca juga: Daftar Negara yang Dukung Gugatan Genosida Afrika Selatan pada Israel

Sementara itu, dalam enam bulan terakhir, serangan Israel telah menewaskan sedikitnya 33.207 orang, banyak di antaranya perempuan dan anak-anak, menurut Kementerian Kesehatan di Gaza yang dikuasai Hamas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com