DEN HAAG, KOMPAS.com - Mahkamah Internasional (ICJ) menggelar sidang kedua gugatan Afrika Selatan tentang dugaan genosida oleh Israel terhadap Palestina di Gaza pada Jumat (12/1/2024). Tim pengacara Israel bersikeras menolak segala tuduhan terhadap mereka.
Dalam pembelaannya, Israel menyanggah tuduhan yang dilayangkan Afrika Selatan. Menurut tim pengacara Israel, interpretasi Afrika Selatan atas kejadian-kejadian yang terjadi “luar biasa terdistorsi” dan “kalau memang ada aksi genosida, ini dilakukan terhadap Israel”.
Afrika Selatan telah menyajikan "deskripsi kontra-faktual" mengenai konflik Israel-Palestina, kata pengacara Israel Tal Becker dalam sidang pada Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Langkah Berani Afrika Selatan, Ajukan Israel ke Mahkamah Internasional Terkait Genosida
Dalam pidato pembukaannya, Tal Becker mengatakan kepada pengadilan bahwa meskipun penderitaan warga sipil adalah hal yang “tragis”, Hamas berusaha “untuk memaksimalkan kerugian sipil bagi warga Israel dan Palestina, bahkan ketika Israel berupaya untuk meminimalkannya”.
Sehari sebelumnya, tim pengacara Afrika Selatan mempresentasikan berkas gugatan mereka di gedung ICJ di Den Haag, Belanda.
Afrika Selatan mengatakan, operasi militer Israel di Gaza adalah sebuah kampanye genosida yang dipimpin negara Israel dengan tujuan melenyapkan populasi Palestina.
Rencana Israel "menghancurkan" Gaza datang dari "tingkat tertinggi negara", menurut tim pengacara Afrika Selatan dalam sidang perdana yang digelar Mahkamah Internasional di Den Haag, Kamis (11/1/2024).
Gugatan yang diajukan Afrika Selatan menyerukan agar ICJ memerintahkan Israel menghentikan operasi militer di Gaza. Di sisi lain, ICJ hanya akan memberikan opini terkait tudingan genosida mengingat kasus ini bukanlah sidang pidana.
Akan tetapi, juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan, Indonesia “secara hukum tidak bisa menggugat” karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Indonesia bukanlah Negara Pihak, negara yang setuju untuk terikat perjanjian internasional berkekuatan hukum.
Lantas bagaimana Indonesia berperan nyata dalam menangani situasi krisis kemanusiaan di dunia seperti apa yang terjadi di Gaza saat ini?
Berikut ini adalah sejumlah hal yang perlu Anda ketahui tentang sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional yang digelar 11-12 Januari 2023.
Baca juga: Ini yang Dikatakan Afrika Selatan dalam Sidang Genosida Israel
Tembeka Ngcukaitobi, pengacara Pengadilan Tinggi Afrika Selatan, mengatakan kepada ICJ bahwa “niat genosida” Israel terlihat jelas “dari cara serangan militer ini dilakukan”.
“Niat untuk menghancurkan Gaza telah dipupuk di tingkat tertinggi negara,” ujarnya dalam sidang perdana pada Kamis (11/1/2024).
“Setiap hari terjadi peningkatan jumlah korban jiwa, harta benda, martabat dan kemanusiaan yang tidak dapat diperbaiki bagi rakyat Palestina,” Adila Hassim, yang juga mewakili Afrika Selatan, mengatakan kepada pengadilan.
Dalam bukti yang diserahkan sebelum sidang, Afrika Selatan mengatakan, tindakan Israel “dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina”.
Koresponden BBC di Den Haag Anna Holligan melaporkan, aparat kepolisian Belanda kewalahan memisahkan para pendukung Palestina dan Israel yang berkerumun di depan Istana Perdamaian di Den Haag pada Kamis (11/1/2024).
Para pendemo pro-Palestina juga beraksi di Cape Town, Afrika Selatan.
Kericuhan ini bertolak belakang dengan suasana formal di ruang sidang, di mana delegasi Israel dengan seksama mendengarkan tim ahli hukum Afrika Selatan menuduh negara mereka melakukan genosida di Gaza.
Dalam gugatannya, Afrika Selatan mengeklaim aksi-aksi Israel “bertujuan mendatangkan kehancuran secara substansial atas kebangsaan, ras, dan grup etnis Palestina”.
Afrika Selatan menyerukan pengadilan mengimplementasikan “langkah-langkah sementara” karena situasi yang mendesak, termasuk agar Israel menghentikan segala aktivitas militer di Gaza.
Israel membela segala aksi mereka di Gaza. Menurut Israel, semua itu adalah respons atas serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola, pada sidang perdana ICJ pada Kamis (11/1/2024), menekankan bahwa tidak ada serangan “yang bisa menjustifikasi ataupun membenarkan pelanggaran atas Konvensi (Genosida)."
Baca juga: Di Mahkamah Internasional, Israel Justru Sebut Ingin Lindungi Rakyat Gaza
Sebelum sidang berlangsung, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan, “dunia sudah terbolak-balik” setelah negaranya digugat Afrika Selatan.
“Organisasi teroris melakukan kejahatan terparah terhadap orang-orang Yahudi sejak Holocaust, dan sekarang ada yang membelanya atas nama Holocaust? Kurang ajar dan lancang sekali!” ujarnya seperti dilansir AFP.
Netanyahu mendapat dukungan dari juru bicara Amerika Serikat Matthew Miller yang menyebut gugatan Afrika Selatan “tidak berdasar”.
“Faktanya, pihak yang menyerang Israel adalah pihak yang senantiasa menyerukan penghancuran Israel dan pembantaian massal orang-orang Yahudi,” ujar Miller.
Delegasi Israel menuding Afrika Selatan bertindak sebagai “juru bicara” kelompok Hamas yang menginginkan kehancuran Israel.
Menurut ahli hukum Kementerian Luar Negeri Israel pada pembukaan dengar pendapat hari kedua di ICJ, aksi-aksi militer Israel di Gaza adalah pembelaan diri terhadap Hamas “dan organisasi-organisasi teroris lainnya”.
Penasihat hukum Israel, Tal Becker, menyebut interpretasi Afrika Selatan atas apa yang terjadi “sangat terdistorsi” dan “kalau memang ada aksi genosida, mereka dilakukan terhadap Israel”.
Becker menambahkan bahwa meminta pengadilan memerintahkan penghentian operasi militer Gaza sama saja dengan “menyerang hak Israel untuk membela diri... dan membuat Israel tidak berdaya”.
Sejak pasukan Israel melaksanakan aksi bersenjata, hampir dari total populasi di Gaza yakni 2,3 juta orang terpaksa melarikan diri dari tempat tinggal mereka setidaknya satu kali.