Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Felicien Kabuga Tersangka Penghasut Genosida Rwanda Akan Dibebaskan

Kompas.com - 09/08/2023, 15:00 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

DEN HAAG, KOMPAS.com - Tersangka penghasut genosida Rwanda 1994 yaitu Felicien Kabuga akan dibebaskan setelah dinyatakan tidak layak diadili.

Asosiasi Ibuka yang mewakili penyintas genosida Rwanda pada Selasa (8/8/2023) mengecam putusan pengadilan banding PBB tersebut.

Kabuga yang merupakan mantan taipan bisnis dituduh menyiarkan hasutan kebencian yang memicu pembantaian sekitar 800.000 orang.

Baca juga: Dalang Genosida Rwanda, Theoneste Bagosora, Meninggal di Penjara

"Putusan kemungkinan pembebasan Kabuga adalah penghinaan disengaja terhadap luka mendalam yang diderita para penyintas genosida," kata Naphtali Ahishakiye, sekretaris eksekutif Ibuka, kepada AFP.

Para penyintas sangat marah dan kecewa, lanjut Ahishakiye, seraya menambahkan bahwa putusan Majelis Banding menjadi preseden yang menyedihkan.

Pada Juni 2023, para hakim menetapkan Kabuga tidak cukup sehat untuk diadili tetapi harus menjalani proses hukum tanpa putusan.

Selanjutnya pada Senin (7/8/2023), hakim majelis banding menyebut pengadilan yang lebih rendah membuat kesalahan hukum, sehingga Kabuga (menurut data resmi berumur 88 tahun, tetapi dia mengaku berusia 90) harus segera dipertimbangkan untuk dibebaskan.

Felicien Kabuga ditangkap di Paris pada 2020 setelah dua dekade buron. Pria dengan kursi roda itu telah diadili pada September 2022 dan mengaku tidak bersalah.

Jaksa menuduh Kabuga--dulu salah satu orang terkaya di Rwanda--sebagai orang di balik layar Radio-Television Libre des Mille Collines (RTLM) yang mendesak etnis Hutu membunuh Tutsi dengan parang.

Akan tetapi para hakim pada Juni 2023 mengatakan, ahli medis sekarang mendapati Kabuga menderita demensia parah.

Baca juga: Pahlawan Hotel Rwanda Dipenjara 25 Tahun karena Terorisme

Pengadilan kali pertama menunda persidangan Kabuga pada Maret 2023 karena masalah kesehatan.

Sebelumnya, pengadilan menolak tawaran pengacara Kabuga untuk membuatnya dinyatakan tidak layak diadili.

Ahishakiye pada Senin (7/8/2023) menyampaikan, asosiasi Ibuka kini berpikir memutus hubungan dengan badan Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Pidana.

"Tidak masuk akal tetap sejalan dengan pengadilan yang terus-menerus melindungi pelaku genosida dengan mengorbankan keadilan bagi para penyintas," kecamnya.

"Kerja sama kami yang berkelanjutan dengan pengadilan ini tidak dapat dipertahankan, tidak ada gunanya," imbuh Ahishakiye.

Menurut Jaksa Penuntut Serge Brammertz, dia sudah hati-hati meninjau keputusan Majelis Banding dan keputusannya harus dihormati, bahkan jika hasilnya tidak memuaskan.

"Simpati saya kepada para korban dan orang yang selamat dari genosida," kata Brammertz, seraya mengakui bahwa hasil ini akan menyusahkan dan mengecilkan hati mereka.

Dia menyinggung penangkapan mantan inspektur polisi Fulgence Kayishema baru-baru ini yang dituduh melakukan pembantaian, sebagai bukti putusan bagi Kabuga bukan akhir dari proses peradilan secara keseluruhan.

Sementara itu, pengacara pembela Felicien Kabuga yakni Emmanuel Altit menyambut baik keputusan hakim banding.

Baca juga: Sejarah Genosida Rwanda 1994, Konflik Hutu dan Tutsi yang Tewaskan 800.000 Orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com