DEN HAAG, KOMPAS.com - Mahkamah Internasional (ICJ) akan menjatuhkan putusan penting dalam kasus genosida Israel di Gaza yang diajukan oleh Afrika Selatan pada hari ini, Jumat (26/1/1024).
Berikut adalah beberapa pertanyaan kunci tentang kasus yang telah menarik perhatian dunia ini:
Tidak. Pada tahap ini, ICJ hanya memutuskan apakah akan memberlakukan perintah darurat kepada Israel ("tindakan sementara" dalam istilah pengadilan).
Baca juga: Putusan Sidang Genosida Israel Akan Keluar pada Jumat 26 Januari 2024
Keputusan apakah Israel melakukan genosida di Gaza melainkan akan menjadi tahap kedua dari prosedur ini dan kemungkinan besar akan memakan waktu bertahun-tahun.
"Pada tahap ini, Afrika Selatan tidak perlu membuktikan bahwa Israel melakukan genosida," kata Juliette McIntyre, seorang Dosen Hukum Internasional di University of South Australia.
"Mereka hanya perlu membuktikan bahwa ada risiko genosida yang masuk akal untuk terjadi," jelasnya berbicara kepada AFP.
Bahkan jika pengadilan memutuskan Israel bersalah, itu berarti ada risiko genosida yang masuk akal.
"Bukan berarti ada genosida," katanya.
Perang Israel-Hamas dimulai pada 7 Oktober ketika Hamas melancarkan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya ke Israel.
Israel menyebut serangan Hamas menewaskan sekitar 1.140 orang, sebagian besar warga sipil.
Sementara, serangan Israel dilaporkan oleh Kementerian Kesehatan yang dikuasai Gaza, telah menewaskan sedikitnya 25.900 orang, sekitar 70 persen di antaranya adalah perempuan, anak-anak dan remaja.
Baca juga: Sidang Genosida Israel, Kenapa Indonesia Tak Ikut Menggugat?
Afrika Selatan telah meminta ICJ untuk menjatuhkan sembilan perintah kepada Israel, termasuk untuk segera menghentikan aktivitas militer dan membuka akses kemanusiaan.
Pengadilan dapat memerintahkan kesembilan perintah tersebut, tidak memerintahkan satupun, atau bahkan membuat perintah yang sama sekali berbeda.
"Sepertinya Mahkamah akan mengabulkan beberapa permintaan yang diajukan oleh Afrika Selatan," kata Cecily Rose, Asisten Profesor Hukum Internasional Publik di Universitas Leiden.
Israel berargumen dalam persidangan bahwa gencatan senjata tidak realistis karena pengadilan hanya dapat memerintahkan hal tersebut kepada satu pihak saja -karena Hamas tidak menjadi bagian dari persidangan.