Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Israel Akan Lawan Klaim Genosida Gaza di Pengadilan Internasional

Kompas.com - 03/01/2024, 14:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Yahoo News

TEL AVIV, KOMPAS.com - Israel akan melawan klaim Afrika Selatan bahwa mereka melakukan tindakan genosida di Gaza di Mahkamah Internasional.

"Sejarah akan menghakimi Anda, dan akan menghakimi Anda tanpa belas kasihan," kata Eylon Levy, berbicara kepada para pemimpin Afrika Selatan, dilansir dari Yahoo News.

Afrika Selatan mengajukan kasus ini ke ICJ pada pekan lalu, yang memicu kemarahan Israel.

Baca juga: Serangan Drone Israel di Lebanon Tewaskan Wakil Pemimpin Hamas

Afrika Selatan adalah pendukung setia Palestina dan telah berulang kali mengutuk Israel sejak dimulainya perang dengan Gaza pada 7 Oktober lalu.

Lebih dari 22.000 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah warga sipil, telah terbunuh dalam serangan Israel sejak perang dimulai, menurut kementerian kesehatan Gaza yang dikelola oleh kelompok Islam Hamas.

Israel menyatakan perang terhadap Hamas setelah kelompok tersebut melakukan serangan besar-besaran terhadap masyarakat di dalam wilayah Israel, menewaskan sekitar 1.200 orang, sebagian besar warga sipil dan membawa sekitar 240 orang lainnya kembali ke Gaza sebagai sandera.

Setelah mengajukan permohonan ke ICJ, kepresidenan Afrika Selatan mengatakan bahwa negara tersebut berkewajiban untuk mencegah terjadinya genosida.

Dokumen setebal 84 halaman tersebut menyatakan bahwa tindakan dan kelalaian Israel bersifat genosida karena dimaksudkan untuk memusnahkan sebagian besar kelompok bangsa, ras, dan etnis Palestina.

Pengacara pemerintah Afrika Selatan sedang mempersiapkan kasus ini untuk disidangkan pada tanggal 11 dan 12 Januari, kata Clayson Monyela, juru bicara Departemen Hubungan dan Kerjasama Internasional Afrika Selatan, pada X.

ICJ, yang berbasis di Den Haag, Belanda, adalah pengadilan tertinggi PBB. ICJ menyelesaikan perselisihan antar negara dan memberikan pendapat penasihat tentang masalah hukum internasional. ICJ tidak memiliki wewenang untuk mengajukan tuntutan.

Baca juga: Korban Selamat Serangan Hamas Gugat Militer Israel, Tuntut Ganti Rugi Rp 851 Miliar

Namun, pendapatnya memiliki bobot di mata PBB dan badan-badan hukum internasional lainnya.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan marah menolak tuduhan Afrika Selatan ketika mengajukan gugatan tersebut.

"Tidak, Afrika Selatan, bukan kami yang melakukan genosida, melainkan Hamas," ujarnya.

Baca juga: Kembali Terulang, Warga Palestina Meninggal di Penjara Israel

"Hamas akan membunuh kita semua jika mereka bisa. Sebaliknya, IDF bertindak dengan moral," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com