Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Israel Batalkan UU Kontroversial yang Disahkan PM Netanyahu

Kompas.com - 02/01/2024, 08:39 WIB
Albertus Adit

Penulis

Sumber Reuters

YERUSALEM, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Israel membatalkan undang-undang kontroversial yang disahkan oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada Senin (1/1/2024).

Sebelumnya, undang-undang tersebut memicu protes nasional selama berbulan-bulan.

Undang-undang itu menghilangkan kemampuan pengadilan, atau peradilan yang lebih memihak kepada Netanyahu.

Baca juga: PM Netanyahu Nyatakan Perang Gaza Akan Terus Berlanjut Berbulan-bulan

Sebagaimana diberitakan Reuters pada Selasa (2/1/2024), undang-undang tersebut merupakan bagian dari perombakan peradilan yang diusulkan oleh Netanyahu dan koalisinya.

Dampaknya ialah menyebabkan keretakan di Israel dan menjadi bentuk keprihatinan terhadap prinsip-prinsip demokrasi di negara tersebut.

Keputusan pengadilan hari Senin dapat menguji kekompakan pemerintahan darurat yang dibentuk untuk mengelola perang melawan Hamas.

Menteri Keuangan Bezalel Smotrich menolak keputusan tersebut sebagai keputusan ekstrem dan memecah belah.

Sedangkan 12 dari 15 hakim memutuskan bahwa hal tersebut berada dalam parameter pengadilan untuk membatalkan "undang-undang dasar" kuasi-konstitusional.

Sementara delapan hakim memutuskan untuk membatalkan undang-undang dasar khusus ini, yang menurut pengadilan menyebabkan kerusakan yang parah dan belum pernah terjadi sebelumnya pada karakteristik inti Israel sebagai negara demokratis.

Partai Likud pimpinan Netanyahu mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung tersebut sangat disayangkan, karena menentang keinginan rakyat untuk bersatu, terutama pada masa perang.

Meski demikian, partai ini tidak membahas langkah-langkah yang akan diambil dalam pernyataan singkatnya tersebut.

Baca juga: Peraih Nobel Yunus Dihukum dalam Kasus Ketenagakerjaan Bangladesh

Yair Lapid, ketua oposisi dan mantan perdana menteri, memuji keputusan pengadilan tersebut.

Sementara Mahkamah Agung mengatakan bahwa pemerintah dalam mengesahkan amandemen undang-undang dasar sepenuhnya mencabut kemungkinan untuk melakukan peninjauan yudisial terhadap kewajaran keputusan yang dibuat oleh pemerintah, perdana menteri, dan para menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com