Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraih Nobel Yunus Dihukum dalam Kasus Ketenagakerjaan Bangladesh

Kompas.com - 02/01/2024, 07:03 WIB
Albertus Adit

Penulis

Sumber Reuters

DHAKA, KOMPAS.com - Peraih Nobel Muhammad Yunus dijatuhi hukungan enam bulan penjara oleh pengadilan Bangladesh, Senin (1/1/2024).

Vonis tersebut diberikan karena pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan Bangladesh.

Meski demikian, pendukung Yunus mengecem bahwa proses hukum terhadap Yunus ada unsur politik.

Baca juga: [POPULER GLOBAL] Segini Tinggi Gelombang Tsunami Jepang | Gempa 7,4 M Picu Peringatan Tsunami

Seperti diberitakan Reuters pada Selasa (2/1/2024) pagi, Yunus dan Bank Grameen miliknya memenangkan hadiah perdamaian tahun 2006 atas upaya mengentaskan jutaan orang dari kemiskinan.

Yakni dengan memberikan pinjaman kecil di bawah $100 kepada masyarakat miskin pedesaan di Bangladesh.

Para pendukung Yunus mengatakan bahwa pemerintah berusaha mendiskreditkannya karena ia pernah mempertimbangkan mendirikan partai politik untuk menyaingi Liga Awami pimpinan Sheikh Hasina.

Tetapi Yunus dan tiga karyawan Grameen Telecom pada Senin divonis bersalah karena gagal menyediakan dana kesejahteraan bagi para karyawannya.

"Putusan terhadap saya ini bertentangan dengan semua preseden hukum dan logika. Saya menyerukan kepada rakyat Bangladesh untuk berbicara dalam satu suara melawan ketidakadilan dan mendukung demokrasi serta hak asasi manusia bagi setiap warga negara kami," katanya dalam sebuah pernyataan usai putusan.

Baca juga: 6 Orang Tewas Setelah Gempa Melanda Jepang di Hari Tahun Baru

Namun, pengadilan memberikan jaminan sambil menunggu kemungkinan adanya banding dari terdakwa.

"Pengadilan mengabulkan jaminan mereka, memberi mereka waktu satu bulan untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan," kata jaksa Khurshid Alam Khan.

Sementara Abdullah Al Mamun, pengacara Yunus, mengatakan terdakwa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pengacara Yunus tersebut juga menggambarkan bahwa kasus tersebut bermotif politik dan bertujuan untuk melecehkan Yunus.

Kini, Yunus menghadapi lebih dari 100 dakwaan lain atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan dugaan korupsi.

Kelompok hak asasi manusia menuduh pemerintah Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina menargetkan perbedaan pendapat politik.

Baca juga: 1.315 WNI Menetap di Ishikawa, KBRI Tokyo Siaga Beri Bantuan

Hasina mengincar masa jabatan kelima dan keempat berturut-turut dalam pemilu nasional Bangladesh pada 7 Januari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com