BANDAR KINRARA, KOMPAS.com - Foto lama tentang surat inspeksi alat kelamin laki-laki yang diduga berasal dari Kementerian Pendidikan Malaysia dan dewan SMK Seksyen 4 Bandar Kinrara sempat membuat para siswa cemas.
Di dalam surat itu tertulis bahwa para siswa laki-laki wajib menjalani pemeriksaan alat kelamin.
Surat yang berlogo MoE (Kemendiknas Malaysia) tersebut menginformasikan siswa laki-laki Form 5 wajib melakukan pemeriksaan penis sesuai Kode Kesehatan 6.9. Siswa yang tidak melapor ke pemeriksaan tidak akan diberikan izin mengikuti ujian SPM 2020.
Baca juga: Datangi Kantor Polisi, Pria Ini Bawa Potongan Alat Kelamin dan Kepala Orang
“Pemeriksaan penis tahun ini akan berlangsung pada Rabu, 20 Maret 2019 saat Sidang,” bunyi surat itu dikutip dari World of Buzz, Jumat (17/6/2022).
“Semua laki-laki yang disunat harus melapor ke Bilik Disiplin (280), dan semua laki-laki yang belum disunat harus melapor ke Bilik Media (273)."
"Hanya akan ada SATU tanggal pemeriksaan pada hari Rabu, 20 Maret 2019 pukul 8.00 pagi. Jika Anda tidak dapat hadir, pejabat distrik dapat mengatur untuk bertemu dengan Anda sesuai waktu yang diinginkan,” bunyi pemberitahuan itu.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa semua alat kelamin harus berada dalam kondisi 'bersih dan teratur' untuk pemeriksaan.
Baca juga:
Asisten senior administrasi sekolah yaitu Muhammad Asri Heman baru-baru ini mengklarifikasi bahwa itu adalah prank oleh siswa Form 5 (tingkatan setara SMA di Indonesia).
Berdasarkan laporan Sinar Daily, Asri menginformasikan bahwa siswa tersebut menyebarkan "surat" secara online untuk alasan yang tidak diketahui.
Dia juga menjelaskan, baik pihak sekolah maupun kementerian tidak pernah melakukan pemeriksaan seperti itu pada siswa.
Asri pun menambahkan, para siswa Form 5 sampai cemas saat buang air di kamar kecil karena khawatir akan ada yang memeriksa alat kelaminnya.
“Siswa itu diskors. Sudah ditindak,” kata Asri dan memastikan bahwa insiden itu sudah diselesaikan.
Baca juga: Kasus Kematian ART Indonesia di Malaysia Adelina Lisao: Majikan Dibebaskan, Picu Kontroversi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.