Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kematian ART Indonesia di Malaysia Adelina Lisao: Majikan Dibebaskan, Picu Kontroversi

Kompas.com - 24/06/2022, 19:30 WIB
BBC INDONESIA,
Tito Hilmawan Reditya

Tim Redaksi

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mahkamah Persekutuan Malaysia, setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia, pada Kamis (23/6/2022) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Seperti dikutip dari BBC Indonesia, dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Baca juga: Soal Kematian Buruh Migran Adelina Lisao di Malaysia, Majikan Dibebaskan

Indonesia dan Malaysia gagas kesepakatan soal perlindungan pekerja migran, tapi kekerasan masih bisa terus terjadi.

Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA).

Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.

"Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi)," kata Hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.

DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut lagi di kemudian hari. Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.

Hermono, selaku duta besar Indonesia untuk Malaysia, hadir dalam sidang putusan Mahkamah Persekutuan pada Kamis.

Dia mengaku kecewa dengan putusan tersebut karena "tidak mencerminkan rasa keadilan".

"Bagaimanapun juga, kita tahu Adelina meninggal di rumah majikan dengan kondisi luka di sekujur tubuhnya karena infeksi yang tidak diobati. Dia tidak pernah dibawa ke dokter. Putusan itu menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina.

"Sulit bagi kita untuk menerima bahwa ada seseorang yang meninggal sedemikian tragis di rumah majikannya, tapi tidak ada yang bertanggung jawab," papar Hermono kepada BBC News Indonesia dalam wawancara melalui sambungan telepon.

Baca juga: Jalan Panjang Mencari Keadilan untuk Adelina Lisao, Buruh Migran yang Tewas Disika Majikan di Malaysia

Soal jaksa yang meminta DNAA terhadap majikan Adelina juga menjadi faktor yang mengecewakan bagi Hermono.

"Jaksa tidak memberikan argumentasi yang jelas kenapa mengajukan DNAA, hanya mengatakan itu petunjuk atasannya. Bagaimana kok kasus sedemikian serius, tapi penanganannya tidak serius?

"Putusan ini mengirimkan pesan yang kurang baik bahwa hukum tidak memberikan perlindungan yang maksimal kepada korban-korban penyiksaan. Kita tahu banyak sekali pekerja kita yang mengalami penyiksaan," tutur Hermono.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com