Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kolombia Izinkan Pasien Bunuh Diri Dibantu Tenaga Medis

Kompas.com - 13/05/2022, 20:00 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

BOGOTA, KOMPAS.com - Kolombia pada Kamis (12/5/2022) menjadi negara Amerika Latin pertama yang mengizinkan bunuh diri dibantu tenaga medis untuk pasien di bawah pengawasan dokter, menurut keputusan pengadilan konstitusi.

Pengadilan tertinggi negara itu memutuskan, dokter dapat membantu pasien yang sakit parah untuk mengakhiri hidup mereka sendiri dengan mengonsumsi obat mematikan, tanpa risiko masuk penjara.

Kolombia sebelumnya sudah mengizinkan euthanasia dengan cara dokter memberikan obat yang mengakhiri hidup pasien.

Baca juga: Selandia Baru Selangkah Lagi Legalkan Euthanasia, Bagaimana dengan Ganja?

"Dokter yang membantu seseorang dengan penderitaan berat atau penyakit serius dan yang dengan bebas memutuskan untuk mengakhiri hidup mereka sendiri, bertindak dalam kerangka konstitusional," bunyi putusan pengadilan pada Kamis yang disahkan dengan enam suara berbanding tiga.

Kolombia mendekriminalisasi euthanasia pada 1997, dan pada Juli 2021 pengadilan tinggi memperluas hak atas kematian tersebut kepada orang-orang yang tidak menderita penyakit mematikan.

Kurang dari 200 orang telah melakukan euthanasia di Kolombia sejak 1997, menurut data resmi yang dikutip kantor berita AFP.

Kolombia menjadi negara Amerika Latin pertama dan satu-satunya yang mengambil langkah ini, dan salah satu dari sedikit di dunia yang melakukannya meskipun sebagian besar warganya beragama Katolik Roma.

Gereja dengan tegas menentang eutanasia dan bunuh diri dengan bantuan.

Menurut yayasan Right to Die with Dignity (DMD), perbedaan antara euthanasia dan bunuh diri yang dibantu pada dasarnya adalah siapa yang memberikan obat itu.

Baca juga: Ada Eutanasia dan Bunuh Diri dengan Bantuan, Bedanya Apa?

“Dalam kasus euthanasia, yang memberikan obat yang menyebabkan kematian adalah tenaga kesehatan dan dalam kasus bunuh diri yang dibantu adalah pasien mendapatkan obat dari orang lain,” jelasnya.

Putusan pengadilan terbaru mengatakan, bunuh diri yang dibantu hanya diizinkan untuk orang-orang yang memiliki penderitaan fisik atau mental yang intens yang timbul dari cedera tubuh atau penyakit serius dan tidak dapat disembuhkan.

Seorang dokter yang bertindak di luar peraturan ini dapat dipenjara hingga sembilan tahun.

Menurut World Federation of Right to Die Societies, bantuan dalam kematian diperbolehkan dalam beberapa bentuk atau lainnya di Belanda, Belgia, Kanada, Luksemburg, Selandia Baru, Swiss, Spanyol, Jerman, Austria, beberapa negara bagian di Australia, dan beberapa negara bagian lainnya di Amerika Serikat.

Baca juga: Spanyol Sahkan UU Eutanasia untuk Bantu Seseorang Mengakhiri Hidup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Otoritas Cuaca AS Sebut Dampak Badai Matahari Kuat yang Hantam Bumi

Otoritas Cuaca AS Sebut Dampak Badai Matahari Kuat yang Hantam Bumi

Global
Tabrakan 2 Kereta di Argentina, 57 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Tabrakan 2 Kereta di Argentina, 57 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Global
Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Global
3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

Global
Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Global
China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

Global
AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

Global
9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

Global
Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Global
Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Global
ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Global
143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

Global
AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

Global
[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

Global
Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com