KOMPAS.com – Penjelasan tentang fenomena poligami di Thailand dari segi hukum menjadi artikel yang paling banyak dibaca dalam edisi Populer Global Kali ini.
Di bawahnya, ada artikel yang memuat jawaban soal agama saja yang dianur oleh masyarakat China di bawah ideologi komunis.
Selanjutnya, terdapat berita tentang Denmark yang telah mencabut semua pembatasan Covid-19 dan kembali ke kehidupan normal.
Baca juga: POPULER GLOBAL: Kisah Pria Thailand Punya 8 Istri | Miss USA Tewas Bunuh Diri
Untuk lebih lengkapnya, rangkuman artikel Populer Global sepanjang Selasa (1/2/2022) hingga Rabu (2/1/2022) dapat disimak di bawah ini:
Poligami di Thailand sebenarnya tak diakui di bawah hukum negara. Tapi, pada praktiknya, poligami telah menjadi gaya hidup atau masih dipraktikan warga Thailand.
Pernikahan di Thailand diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Komersial No. 5 pasal 1435 sampai 1535.
Dalam pasal 1457, disebutkan bahwa pernikahan hanya dapat terjadi jika pria dan wanita (yang berusia minimal 18 tahun) setuju untuk saling menjadi suami dan istri, dan persetujuan itu harus diumumkan di hadapan Panitera untuk dicatat oleh Panitera.
Pernikahan di Thailand dibuat dan diselesaikan pada pendaftaran resmi dan dimasukkan dalam daftar pernikahan pemerintah.
Sementara, dalam pasal 1452, diterangkan bahwa bigami atau menikahi satu orang saat masih menikah secara sah dengan orang lain di Thailand, tidak diizinkan.
Simak penjelasan selengkapnya di sini
Baca juga: POPULER GLOBAL: Bos Perusahaan Jepang Kaget Ibu Kota Indonesia Pindah | China Tak Tertarik F-35
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.