Penghitungan pemeluk agama yang terdaftar oleh pemerintah adalah sekitar 200 juta, atau kurang dari 10 persen dari populasi, menurut beberapa sumber, termasuk Tinjauan Berkala Universal Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada 2018.
Namun, beberapa laporan independen menunjukkan jumlah penganut agama di China jauh lebih besar dan terus meningkat.
Kelompok penelitian dan advokasi Freedom House memperkirakan pada tahun 2017 bahwa ada lebih dari 350 juta penganut agama di China, terutama terdiri dari umat Buddha Tiongkok, diikuti oleh Protestan, Muslim, praktisi Falun Gong, Katolik, dan Buddha Tibet.
Banyak juga orang yang tidak mengikuti agama yang terorganisasi dan mempraktikkan agama rakyat tradisional.
Baca juga: Tanggapi Tekanan China, Presiden Taiwan Berjanji Lebih Terlibat dengan Dunia
Pejabat keamanan publik China memantau kelompok agama yang terdaftar dan tidak terdaftar untuk mencegah kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, mengganggu kesehatan warga negara, atau mengganggu sistem pendidikan negara, sebagaimana diatur konstitusi.
Namun, dalam praktiknya, pemantauan dan tindakan keras sering kali menargetkan kegiatan damai yang dilindungi hukum internasional.
Menurut Freedom House, secara keseluruhan, kelompok-kelompok agama telah tersapu dalam pengetatan kontrol PKC yang lebih luas atas masyarakat sipil dan kecenderungan ideologis yang semakin anti-Barat.
“Kelompok agama telah tersapu dalam pengetatan kontrol PKC yang lebih luas atas masyarakat sipil.”
Baca juga: 3 Pejabat Senior Partai Komunis China Didepak karena Diduga Korupsi
Di bawah pemerintahan Xi Jinping, PKC telah mendorong semua agama agar sesuai dengan doktrin partai ateis resmi dan kebiasaan mayoritas penduduk China Han.
Peraturan baru yang mulai berlaku pada awal tahun 2020 mengharuskan kelompok agama untuk menerima dan menyebarkan ideologi serta nilai-nilai PKC.
Organisasi keagamaan harus mendapatkan persetujuan dari kantor urusan agama pemerintah sebelum melakukan kegiatan apa pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.