Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Video Majikan Telanjang di TikTok, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan

Kompas.com - 29/01/2022, 19:15 WIB
Ericssen,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura dijatuhi hukuman penjara 17 bulan setelah terbukti merekam video telanjang tanpa izin dengan menggunakan telepon genggamnya.

The Straits Times melaporkan Kamis (27/01/2022), TKI yang tidak disebutkan identitasnya itu bukan hanya merekam video tersebut namun juga menyebarkannya secara luas.

TKI ini diketahui bekerja merawat majikannya seorang warga lanjut usia (lansia) berusia 74 tahun.

Baca juga: Perempuan Singapura Curi 15 Emas Batangan Senilai Rp 12,5 Miliar, Terkait Sindikat Internasional

Pengadilan menyebutkan pelaku mulai bekerja di apartemen tempat lansia ini tinggal di distrik Punggol, Singapura Utara pada 1 Februari 2020.

Selama kurun setahun bekerja, TKI ini bukan hanya sekali merekam video ketika sedang memandikan korban.

Adapun lansia ini menderita sejumlah gangguan kesehatan, salah satunya abses di otak yang membuat dia tidak dapat berbuat apa-apa ketika sedang direkam.

Unggah Video di TikTok

Awalnya TKI ini merekam dan kemudian mengirimkan video lansia telanjang ini setidaknya empat kali melalui WhatsApp. Tidak disebutkan kepada siapa pelaku mengedarkan video.

Pengadilan menyebutkan tujuan TKI ini adalah untuk mempermalukan lansia malang tersebut.

Video disebutkan berdurasi sepanjang 9 menit. Pelaku terlihat tersenyum di video.

Dia kemudian merekam kembali dan mengunggah video keduanya berdurasi 1 menit ke TikTok.

Baca juga: ART Asal Indonesia Dipenjara di Singapura karena Sebar Video Saat Memandikan Majikannya

Akibatnya, video TikTok ini menjadi bahan perhatian netizen Singapura.

Perempuan berusia 33 tahun ini kemudian menghapus video satu jam kemudian setelah menerima komentar pedas mengkritik tindak tanduknya.

Namun video tersebut telah terlanjur beredar luas, salah satunya di Facebook dan ditonton sebanyak 14.000 kali.

Pada 3 Januari 2021, putra lansia tersebut melihat video yang mempermalukan ayahnya itu.

Diapun mengambil tindakan cepat melaporkan pelaku ke Kepolisian Singapura.

Pelaku diketahui masih menyimpan video tersebut ketika diciduk oleh polisi.

Baca juga: Tanggapan Singapura soal Ambil Alih Ruang Udara Natuna oleh Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com