SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia dipenjara di Singapura karena kedapatan merekam dan menyebarkan video saat memandikan majikannya.
Sebelumnya, ART itu dipekerjakan untuk merawat seorang pria lanjut usia (lansia) yang menderita masalah medis, termasuk penglihatan yang sangat buruk.
Dia kemudian kedapatan mengirim klip video, menunjukkan bagian pribadi pria itu kepada seseorang di WhatsApp (WA), dan mengunggah klip lain yang tidak mengekspos alat kelaminnya di TikTok.
Karena terbukti bersalah, ARS berusia 33 tahun itu kemudian dijatuhi hukuman 17 bulan penjara pada Kamis (27/1/2022).
Diberitakan Channel News Asia, Jumat (28/1/2022), ART asal Indonesia yang namanya disunting dari dokumen pengadilan itu mengaku bersalah atas empat dakwaan.
Empat dakwaan itu di antaranya meliputi dengan sengaja merekam seseorang yang melakukan tindakan pribadi tanpa persetujuan mereka, dengan sengaja mendistribusikan rekaman intim tanpa persetujuan korban, dan dengan sengaja merekam alat kelamin korban tanpa persetujuan korban.
Sementara, sembilan dakwaan lainnya tengah dipertimbangkan. Ditemukan ada perintah pembungkaman yang mencegah publikasi apa pun yang dapat mengidentifikasi korban atau lokasi pelanggaran
Pengadilan mendengar bahwa ART tersebut mulai bekerja untuk keluarga korban yang berusia 74 tahun pada 1 Februari 2020.
Baca juga: Ditolak Orangtua yang Menjualnya, Liu Xuezhou Disebut Minta Dibelikan Rumah dan Pinjam Uang
Dia ditugaskan untuk merawat korban termasuk membantunya melakukan tugas sehari-hari seperti mandi dan menyikat gigi, dan dengan pekerjaan rumah tangga.
Korban didiagnosis dengan beberapa abses otak dan kondisi otak terkait.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.