SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia dipenjara di Singapura karena kedapatan merekam dan menyebarkan video saat memandikan majikannya.
Sebelumnya, ART itu dipekerjakan untuk merawat seorang pria lanjut usia (lansia) yang menderita masalah medis, termasuk penglihatan yang sangat buruk.
Dia kemudian kedapatan mengirim klip video, menunjukkan bagian pribadi pria itu kepada seseorang di WhatsApp (WA), dan mengunggah klip lain yang tidak mengekspos alat kelaminnya di TikTok.
Karena terbukti bersalah, ARS berusia 33 tahun itu kemudian dijatuhi hukuman 17 bulan penjara pada Kamis (27/1/2022).
Diberitakan Channel News Asia, Jumat (28/1/2022), ART asal Indonesia yang namanya disunting dari dokumen pengadilan itu mengaku bersalah atas empat dakwaan.
Empat dakwaan itu di antaranya meliputi dengan sengaja merekam seseorang yang melakukan tindakan pribadi tanpa persetujuan mereka, dengan sengaja mendistribusikan rekaman intim tanpa persetujuan korban, dan dengan sengaja merekam alat kelamin korban tanpa persetujuan korban.
Sementara, sembilan dakwaan lainnya tengah dipertimbangkan. Ditemukan ada perintah pembungkaman yang mencegah publikasi apa pun yang dapat mengidentifikasi korban atau lokasi pelanggaran
Pengadilan mendengar bahwa ART tersebut mulai bekerja untuk keluarga korban yang berusia 74 tahun pada 1 Februari 2020.
Baca juga: Ditolak Orangtua yang Menjualnya, Liu Xuezhou Disebut Minta Dibelikan Rumah dan Pinjam Uang
Dia ditugaskan untuk merawat korban termasuk membantunya melakukan tugas sehari-hari seperti mandi dan menyikat gigi, dan dengan pekerjaan rumah tangga.
Korban didiagnosis dengan beberapa abses otak dan kondisi otak terkait.
Pemeriksaan lebih lanjut di Singapore National Eye Centre mengungkapkan bahwa pria lansia itu memiliki penglihatan yang sangat buruk di kedua matanya.
Prognosisnya dianggap buruk, dengan harapan pemulihan yang sangat kecil, dan korban membutuhkan tindak lanjut jangka panjang untuk kontrol glaukoma.
Anak korban mengajukan laporan polisi pada Januari tahun lalu, mengatakan bahwa ART itu mengunggah video saat dia memandikan korban di TikTok.
Handphone (HP) dari ART itu kemudian disita, dan video yang ditemukan di HPnya menunjukkan dia memandikan korban.
Suatu saat pada Februari 2020, korban sedang bersiap-siap untuk mandi ketika ART mengaktifkan fungsi perekaman video di HP-nya, menangkap wajah dan tubuh telanjang pria itu.
Baca juga: POPULER GLOBAL: Kisah Liu Xuezhou Ditolak Orang Tuanya Dua Kali | Tanggapan Singapura Soal FIR Kepri
Korban duduk telanjang di toilet dan video klip menunjukkan ART menyikat gigi korban dan memandikannya, dengan bagian pribadinya terlihat sepenuhnya.
Klip berdurasi 9 menit 5 detik menunjukkan ART itu menatap ke kamera dan tersenyum.
Sekitar 14 Februari 2020, ART asal Indonesia ini mengirimkan video itu ke orang lain tak dikenal melalui WhatsApp.
Sekitar pada 1 Januari 2021, pelaku kembali memandikan korban di kamar mandi. Saat itu, dia mengaktifkan fungsi perekaman video pada aplikasi TikTok di ponselnya sebelum memandikan korban dan mencukur wajahnya.
Dia meletakkan HP dalam posisi sedemikian rupa sehingga kamera bisa menangkap korban yang duduk di toilet, dengan wajah dan tubuh telanjangnya terlihat.
Alat kelamin korban tidak terlihat dalam rekaman berdurasi sekitar 1 menit itu. Video itu juga memperlihatkan sang ART tersenyum ke arah kamera.
Pelaku kemudian mengunggah video ini ke TikTok, yang dapat diakses publik oleh siapa saja yang memiliki tautan.
Baca juga: Tanggapan Singapura soal Ambil Alih Ruang Udara Natuna oleh Indonesia
Dia kemudian mengklaim bahwa dia menghapusnya dalam waktu satu jam setelah menerima komentar negatif yang mengkritik perilakunya.
Namun, video itu didapati diunggah ulang di Facebook oleh orang tak dikenal, dengan wajah korban dikaburkan dari rekaman.
Dua hari kemudian, anak korban melihat postingan Facebook dan mengenali ayah dan pembantunya.
Pada 15 Juni 2021, video tersebut memiliki lebih dari 14.000 tampilan di halaman Facebook.
Selain dua video tersebut, ART asal Indonesia itu diketahui juga merekam lima video lain dirinya sedang memandikan korban.
Durasi video yang direkam bermacam-macam, berkisar dari 3 menit 49 detik hingga 8 menit dan 54 detik, dan alat kelamin korban terlihat di tiga dari lima video.
ART itu mengirim empat dari lima klip ini ke pihak yang tidak dikenal di WhatsApp.
Jaksa mendakwa setidaknya 18 bulan penjara dengan mengatakan bahwa korban adalah pria yang rentan, dengan "penglihatan yang sangat buruk di kedua matanya".
“Dia telanjang bulat di semua video dan dapat dikenali dengan jelas, terbukti dari fakta bahwa putranya membuat laporan polisi setelah melihat klip video,” sebut laporan pengadilan.
Jaksa penuntut umum juga menyoroti faktor-faktor lain yang memberatkan, antara lain, perbuatan itu dilakukan di rumah korban sendiri, video TikTok menjadi viral, dan tidak diketahui apakah video yang dikirim melalui WhatsApp itu telah diedarkan ke penerima lain.
“ART itu juga menyalahgunakan posisi kepercayaannya sebagai pengasuh korban,” ungkap jaksa.
“Kami menemukan tidakadanya kebencian di pihak terdakwa dan adanya penyesalan yang tulus sebagai bukti dari pengakuan awal bersalah. Tetapi, faktanya korban telah sangat dipermalukan oleh terdakwa,” imbuh pihak jaksa.
Dalam mitigasi, ART asal Indonesia yang ditahan itu memohon keringanan hukuman, dengan mengatakan bahwa dia adalah pencari nafkah keluarganya dan ingin kembali ke rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.