Jaksa mendakwa setidaknya 18 bulan penjara dengan mengatakan bahwa korban adalah pria yang rentan, dengan "penglihatan yang sangat buruk di kedua matanya".
“Dia telanjang bulat di semua video dan dapat dikenali dengan jelas, terbukti dari fakta bahwa putranya membuat laporan polisi setelah melihat klip video,” sebut laporan pengadilan.
Jaksa penuntut umum juga menyoroti faktor-faktor lain yang memberatkan, antara lain, perbuatan itu dilakukan di rumah korban sendiri, video TikTok menjadi viral, dan tidak diketahui apakah video yang dikirim melalui WhatsApp itu telah diedarkan ke penerima lain.
“ART itu juga menyalahgunakan posisi kepercayaannya sebagai pengasuh korban,” ungkap jaksa.
“Kami menemukan tidakadanya kebencian di pihak terdakwa dan adanya penyesalan yang tulus sebagai bukti dari pengakuan awal bersalah. Tetapi, faktanya korban telah sangat dipermalukan oleh terdakwa,” imbuh pihak jaksa.
Dalam mitigasi, ART asal Indonesia yang ditahan itu memohon keringanan hukuman, dengan mengatakan bahwa dia adalah pencari nafkah keluarganya dan ingin kembali ke rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.