LONDON, KOMPAS.com - Badan Kejahatan Nasional Inggris (NCA) pada Rabu (26/1/2022) diberikan barang sitaan 15 emas batangan senilai 650.000 pounds (Rp 12,5 miliar) yang terkait dengan jaringan pencucian uang internasional.
Investigasi dimulai ketika seorang perempuan Singapura dihentikan di Bandara Heathrow London pada 2020. Dia membawa emas batangan di tas tangannya.
Menurut NCA, dia tiba dari Singapura dan transit melalui bandara untuk mengejar penerbangan ke Chennai, India.
Baca juga: Pemburu Harta Karun Amatir Berhasil Gali Tumpukan Emas Celtic Berusia 2.000 Tahun
"Dia awalnya mengatakan kepada penyelidik NCA bahwa dia mengambil emas-emas itu dari toko perhiasan di Singapura ke toko perhiasan lain di India. Dia tidak memiliki penjelasan untuk rutenya yang aneh," kata NCA dikutip dari Channel News Asia, Jumat (28/1/2022)
"Penyelidikan lebih lanjut oleh NCA mengungkapkan faktur yang dia bawa untuk emas itu palsu, dan toko perhiasan Chennai tidak ada."
Emas-emas batangan itu kemudian disita sebagai bukti tindak kejahatan, dan wanita tersebut diizinkan melanjutkan perjalanannya, tambah NCA.
Setelah sidang dua hari di Pengadilan Magistrat Uxbridge pada 26 Januari, emas batangan sitaan tersebut diserahkan ke NCA di bawah Proceeds of Crime Act.
Investigasi mengungkapkan, emas-emas batangan itu milik jaringan pencucian uang kriminal yang aktif di Eropa dan Asia, kata Komandan Cabang NCA Andy Noyes.
Dia menambahkan, penyelidik telah bekerja dengan rekan-rekan India mereka untuk menelusuri cerita perempuan Singapura itu.
“Emas merupakan komoditas yang menarik bagi para penjahat untuk memindahkan uang karena jumlah yang relatif kecil dapat memiliki nilai yang tinggi,” jelasnya.
"Kami pikir mereka mencoba memindahkannya melalui London dan menyamarkan rute mereka, serta menghindari perhatian penegak hukum India saat tiba di sana."
Baca juga: Raja Belanda Pensiunkan Kereta Emas Bergambar Orang-orang Wilayah Jajahan, Termasuk Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.