RIYADH, KOMPAS.com – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Kota Riyadh, Arab Saudi, Sarindo, 55, tengah membutuhkan bantuan dari Pemerintah Indonesia agar bisa pulang ke Tanah Air dengan tenang.
Hal ini terjadi setelah dirinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sarindo sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan swasta lokal di Riyadh yang bergerak di bidang jasa Aircraft Ground Handling.
Dia bekerja di sana sejak 30 September 2012.
Tak disangka-sangka, di tengah jalan, perusahan tempatnya bekerja mengalami masalah.
Imbas dari kondisi itu sampai membuat Sarindo harus ikut terkena PHK per 1 Mei 2019.
Sayangnya, perusahan tempatnya bekerja itu ternyata tidak segera melaksanakan kewajiban dengan membayar 14 bulan gaji beserta pesangon kepada dirinya sebagai konsekuensi dari pemberhantian karyawan.
Karena tidak menerima kejelasan dari perusahaan, Sarindo dan rekan-rekannya yang juga terkena PHK sempat mengambil langkah hukum.
Mereka menuntut pertanggungjawaban pimpinan dan pemilik perusahaan melalui Pengadilan di Riyadh.
Sarindo berbicara, pengadilan telah mengeluarkan putusan pertama atas masalah itu pada 22 April 2019 dan putusa kedua pada 16 Desember 2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.