Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Sarindo, Pekerja Indonesia yang Tak Bisa Pulang dari Arab Saudi Setelah Kena PHK, Berharap Bantuan Pemerintah RI

Kompas.com - 29/01/2022, 15:15 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Kemudian pada 18 September 2019, dia memutuskan untuk membuat pengaduan lewat situs web lapor.go.id. Barulah setelah itu, Sarindo menyampaikan bahwa suratnya ditanggapi oleh KBRI Riyadh.

Dia kemudian dipertemukan dengan Konsultan Hukum KBRI Riyadh.

“Namun lagi-lagi saya hanya disarankan untuk kembali ke Indonesia dan melimpahkan masalahnya ke KBRI. Lagi-lagi tidak ada solusi untuk permasalahan saya,” kata dia.

Tak putus asa, pada 29 Januari 2020, Sarindo memutuskan untuk mengirim surat saja kepada Presiden Jokowi dengan alamat tujuan Kantor Staf Presiden dan Kemensegneg RI dengan harapan mendapat perlindungan hukum untuk memperoleh hak-haknya dari perusahaan.

Dia menyebut surat yang dikirimkan itu ternyata dilimpahkan kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang kini telah berganti nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Baca juga: BPJAMSOSTEK untuk Pekerja Migran Indonesia, Saat Manfaat Berkali Lipat dari Iuran

Sarindo ingat, pada 11 April 2020, anggota staf BP2MI menghubungi dirinya.

Saat itu, seorang anggota staf dari instansi tersebut meminta dirinya untuk mengirim semua dokumen pendukung melalui email. Ini termasuk kartu identitas, surat izin tinggal, dan lain sebagainya.

“Namun hasil dari koordinasi BNP2TKI dengan KBRI Riyadh hanya menyarankan saya untuk pulang saja ke Indonesia dan menyerahkan masalah saya kepada KBRI dengan alasan diindikasikan perusahaan bangkrut,” terang Sarindo.

Dia mengetahui hasil koordinasi tersebut dari penjelasan anggota staf BNP2TKI yang menghubungi dirinya pada 12 September 2020.

Upaya berlanjut pada 2021 sampai 2022

Seperti belum menemukan solusi, atas usaha anak-anaknya di Jakarta dengan melaporkan kembali ke BP2MI dan menghubungi langsung ke nomor WA milik Dubes RI di Riyadh, Sarindo dan sang istri pada akhirnya dapat bertemu dengan salah seorang pejabat konsuler di Kantor KBRI Riyadh pada 21 Juni 2021.

Dalam pertemuan itu, dia menyampaikan harapan agar KBRI Riyadh dapat menghubungi general manager (GM) Perusahaan bekas tempatnya bekerja di Jeddah.

Saat itu, dia merasa pejabat KBRI Riyadh merespons baik permintaan bantuannya. Di mana, KBRI menyanggupi dan siap merencanakan untuk pergi ke Jeddah menemui bekas GM perusahannya.

Baca juga: Pekerja Migran Ilegal Jadi Korban Kapal Karam di Malaysia: Menguak Mafia dan Sindikat Penyelundup Manusia

Tapi, setelah menghubungi rekan-rekannya sesama korban PHK, Sarindo mendapat informasi jika tidak memungkinkan untuk bisa bertemu GM saat itu. Yang ada, kata dia, para bekas karyawan yang menuntut hak akan diusir keamanan.

Akhirnya, Sarindo menyarankan petugas KBRI Riyadh untuk batal pergi ke Jeddah karena kondisinya belum memungkinkan.

Setelah itu, dia menceritakan, salah seorang pejabat KBRI bersedia membantu dirinya menghubungi bekas GM lewat pesan email.

Pada 13 Juli 2021, Sarindo mendapat email dari KBRI Riyadh yang menyatakan bahwa kasusnya ini sudah dilaporkan kepada Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta.

Sedangkan pada 15 Juli 2021, dia mendapat email yang menyatakan bahwa KBRI di Riyadh telah mengirimkan Nota Pengaduan ke Kementerian Luar Negeri Saudi Arabia di Riyadh.

Kemudian, baru pada 28 September 2021, Sarindo diminta untuk datang kembali ke Kantor KBRI di Riyadh karena disebutkan kasusnya telah dilimpahkan kepada pejabat konsuler yang lain di KBRI Riyadh.

Pada kesempatan itu, dia mengaku diminta kembali mengirim semua dokumen-dokumen yang diperlukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com