Pasangan Palestina dari Gaza telah sepenuhnya dilarang sejak kelompok militan Hamas merebut kekuasaan di sana pada 2007.
Undang-undang itu tidak berlaku untuk hampir 500.000 pemukim Yahudi yang tinggal di Tepi Barat, yang memiliki kewarganegaraan Israel secara penuh.
Di bawah Hukum Kepulangan Warga Israel, orang-orang Yahudi yang datang ke Israel dari mana saja di dunia, memenuhi syarat untuk kewarganegaraan Israel.
Baca juga: Lagi, Tentara Israel Tembak Mati Warga Palestina
Komunitas Arab Israel, yang merupakan 20 persen dari populasi, memiliki hubungan keluarga yang dekat dengan orang-orang Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Para warga Arab ini memandang undang-undang itu sebagai salah satu dari beberapa bentuk diskriminasi yang mereka hadapi di negara, yang secara hukum mendefinisikan dirinya sebagai “Negara Bangsa Yahudi” ini.
Kepada AFP, dalam protes terhadap aturan itu di luar parlemen pada Senin (5/7/2021), beberapa menceritakan kesulitan mencari izin untuk bergabung dengan pasangan mereka, atau risiko memasuki wilayah Israel tanpa izin.
Ali Meteb mengatakan kepada AFP bahwa istrinya yang tidak memiliki hak tinggal di Israel telah mengurung keluarganya di "penjara terus-menerus".
"Saya meminta hak yang dirampas negara dari kami ... agar istri saya memiliki ID Israel, hak tinggal dan kebebasan bergerak," katanya.
Jessica Montell, kepala Hamoked, sebuah kelompok hak asasi manusia Israel yang memberikan layanan hukum kepada warga Palestina, mengatakan "puluhan ribu keluarga dirugikan oleh undang-undang ini."
Baca juga: Kapal Kargo Israel Dihantam Senjata Tak Dikenal di Samudera Hindia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.