Alyssa (20 tahun), salah satu dari sedikit terdakwa Muslim, menilai reaksinya sama "seperti orang lain di Twitter." Dia pun tetap pada pendiriannya akan kritiknya terhadap unggahan Mila.
Sementara pengacara pembela berpendapat bahwa menghina Tuhan atau agama dan manusia bukanlah hal yang sama. Tapi Alyssa tidak setuju.
"Bagi saya, sifatnya sama. Mila menggunakan kebebasan berekspresi. Saya pikir (unggahan respon marah) juga kebebasan berekspresi," belanya.
Baca juga: Gadis 13 Tahun yang Berbohong dan Berujung Pemenggalan Samuel Paty Disebut Terjebak Situasi
Kebebasan berekspresi dianggap sebagai hak fundamental, sementara penistaan agama bukanlah kejahatan di Perancis.
Setelah video awal Mila pada Januari 2020, pengaduan hukum diajukan terhadapnya karena hasutan untuk kebencian rasial. Penyelidikan itu dibatalkan karena kurangnya bukti.
Beberapa orang Muslim Perancis merasa bahwa negara mereka, dan pemerintahan Presiden Perancis Emmanuel Macron, secara tidak adil menstigmatisasi praktik keagamaan mereka.
Video online Mila menghidupkan kembali kekhawatiran itu dan memecah belah masyarakat Perancis.
Sementara ancaman terhadapnya dikutuk secara luas, mantan Presiden Sosialis Francois Hollande termasuk di antara mereka yang berpendapat bahwa: meskipun dia (Mila) memiliki hak untuk mengkritik, "dia tidak boleh terlibat dalam ujaran kebencian tentang mereka yang mempraktikkan agama mereka."
Nawfel (19 tahun), mengaku tidak melihat bahayanya ketika dia mengunggah bahwa Mila pantas dihukum mati dan menghina seksualitasnya.
Dia telah lulus dalam ujian untuk menjadi polisi dan harapan berharap tidak dihukum, untuk menyimpan catatan yang bersih.
Persidangan telah memberinya perspektif baru tentang aktivitas online.
"Tanpa media sosial, semua orang akan memiliki kehidupan yang normal," katanya. "Sekarang ada banyak orang yang akan berpikir sebelum menulis (di media sosial)."
Para terdakwa menghadapi tuntutan hukuman dua tahun penjara dan denda 30.000 euro (sekitar Rp 517 juta), jika terbukti melakukan pelecehan online.
Beberapa juga dituduh melakukan ancaman pembunuhan online, pelanggaran yang membuat mereka terancam hukuman penjara maksimum tiga tahun dan denda hingga 45.000 euro (Rp 949 juta).
Baca juga: Ketika Kebohongan Siswi 13 Tahun Berujung Pemenggalan Samuel Paty, Terungkap Suka Bolos
Namun jaksa hanya meminta penangguhan hukuman, sebuah vonis diharapkan diberikan dalam pengadilan berikutnya.
"Anda memiliki kekuatan untuk menghentikan ‘hukuman mati’ secara digital ini," kata pengacara pembela Malka kepada hakim. "Ketakutan akan hukum adalah satu-satunya yang tersisa."
Mila tetap aktif di jejaring sosial.
"Saya memiliki kebutuhan untuk menunjukkan bahwa saya tidak akan mengubah siapa saya dan apa yang saya pikirkan," katanya.
"Saya melihatnya seperti seorang wanita yang diperkosa di jalan dan diminta untuk tidak keluar agar (kejadian itu) tidak terjadi lagi."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.