Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bintang TikTok Mesir Ini Divonis Penjara 10 Tahun, Dituding Memperdagangkan Manusia

Kompas.com - 23/06/2021, 21:45 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber BBC

KAIRO, KOMPAS.com - Seorang bintang TikTok Mesir dihukum penjara selama 10 tahun, setelah dia terbukti melakukan perdagangan manusia.

Pada Senin (21/6/2021), Haneen Hossam mengunggah video meminta grasi, dan mengaku tidak pernah menyakiti siapa pun.

Sehari sebelumnya (20/6/2021), Pengadilan Kairo menjatuhkan hukuman penjara satu dekade secara in absentia kepada Haneen.

Baca juga: Biden Cabut Perintah Trump untuk Blokir TikTok dan WeChat

Rekannya, Mawada al-Adham, dipenjara selama enam tahun. Keduanya dituding mengeksploitasi perempuan lewat TikTok.

Lima bulan sebelumnya, pengadilan lain membatalkan hukuman penjara bagi dua gadis itu atas dakwaan melanggar nilai-nilai keluarga.

Aktivis HAM menyatakan, Haneen dan Mawada dipersekusi otoritas Mesir yang ingin menyasar influencer media sosial perempuan.

Melalui tuntutan yang diberikan, influencer itu dilanggar privasi, kebebasan berekspresi, maupun otonomi tubuh mereka sendiri.

Haneen Hossam, mahasiswi Universitas Kairo berusia 20 tahun, yang pertama kali ditangkap pada April 2020.

Dilansir BBC, Haneen dibekuk setelah mengajak para perempuan untuk mendapatkan uang dari platform berbagi video tersebut.

Baca juga: Orangtua di Belanda Tuntut TikTok Rp 24 Triliun karena Bahayakan Anak-anak

Jaksa penuntut kemudian mendakwa influencer dengan 900.000 pengikut itu sudah melanggar prinsip dan nilai keluarga.

Sementara Mawada, yang memiliki tiga juta pengikut TikTok, juga mendapat dakwaan yang sama di bulan berikutnya.

Selain itu, dia juga dituding bertindak tak senonoh karena lip-sync lagu sembari menari dengan pakaian tertentu.

Pada Juli 2020, pengadllan ekonomi memvonis dua tahun dipenjara dan masing-masing didenda 300.000 poundsterling Mesir (Rp 276,4 juta).

Baca juga: Pura-pura Bunuh Diri untuk Konten Video TikTok, Remaja Pakistan Tewas Sungguhan

Vonisnya sempat dibatalkan pada Januari. Namun, mereka kembali ditangkap dan didakwa melakukan perdagangan manusia.

Ahram Online memberitakan, jaksa menuding keduanya bertindak di luar moralitas "Negeri Piramida" demi keuntungan tertentu.

Pengacara Haneen, Hani Sameh, menuturkan kliennya divonis tanpa hadir di pengadilan, meski itu menjadi hak mereka.

"Kami bakal menuntut pemulihan karena ada kontradiksi antara putusan dan manfaat yang jadi dasar putusan," ujar dia.

Baca juga: Selamat Tinggal Link di Bio, TikTok Rilis Fitur Jump

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com