Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Adelin Lis dan Rentetan Koruptor Indonesia Lari ke Singapura, Kenapa?

Kompas.com - 20/06/2021, 19:13 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Adelin Lis (63 tahun) adalah salah satu dari banyaknya buronan Indonesia yang kabur ke Singapura.

Sejak 2008, Adelin telah menjadi buronan Indonesia terkait kasus korupsi dan illegal logging.

Pada Sabtu (19/6/2021), Adelin baru dipulangkan ke Indonesia oleh Singapura, di hari yang sama saat pihak berwenang Indonesia mengeluarkan dokumen perjalanan yang valid untuk Adelin.

Di Singapura yang terkenal sebagai salah satu kota teraman di dunia, Adelin sempat tersandung kasus pemalsuan paspor dengan nama Hendro Leonardi. 

Pada 9 Juni 2021, pengadilan Singapura menjatuhi hukuman denda 14.000 dollar AS (Rp 202 juta).

Baca juga: ICA Singapura Menghubungi Indonesia Terkait Adelin Lis sejak 2018, Baru Ditanggapi 2021

Singapura menjadi "surga para koruptor" Indonesia sudah lama dibicarakan.

Sebelum Adelin, ada sederet nama buronan dari Indonesia yang diketahui telah menjadikan negara berlambang singa itu sebagai tempat aman untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum di tanah air.

Menurut catatan Kompas.com setidaknya ada 23 orang buronan yang diketahui telah kabur ke Singapura, dari Sjamsul Nursalim hingga Lidya Muchtar.

Bahkan, kasus Sjamsul Nursalim dan istrinya yang kabur di Singapura telah dihentikan oleh KPK pada Kamis (1/4/2021).

Pasangan itu, yang diyakini tinggal di Singapura sebagai penduduk tetap, dinyatakan sebagai tersangka korupsi di Indonesia pada Juni 2019, tetapi tidak pernah diadili.

KPK sempat meminta bantuan Biro Pemeriksa Praktik Korupsi Singapura (CPIB) dalam penyelidikan pada Oktober 2019, menurut laporan media.

Baca juga: Junta Militer Myanmar Buka Kasus Korupsi Baru terhadap Aung San Suu Kyi

Perjanjian ekstradisi

Salah satu alasan banyaknya buronan Indonesia melarikan diri ke Singapura sudah lama dikaitkan dengan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura yang belum diratifikasi.

Berdasarkan UU RI No 1 Tahun 1979, ekstradisi merupakan penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan seorang yang disangka tersangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yuridiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut.

Indonesia dan Singapura sebenarnya telah menadatangani perjanjian ekstradisi pada 2007 silam.

Namun, perjanjian tersebut tidak berlaku karena belum diratifikasi oleh DPR, seperti yang telah diberitakan oleh Kompas.com sejak 2020 lalu.

Beberapa kali pemerintah Indonesia telah mengupayakan untuk meratifikasi perjanjian itu, tetapi selalu menemui jalan buntu.

Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Karyoto sempat mengungkapkan bahwa perjanjian ekstradisi yang belum beres antara Indonesia dan Singapura membuat tantangan lain bagi kerja KPK.

"Satu-satunya negara yang belum menandatangani perjanjian ekstradisi terkait korupsi adalah Singapura," kata Karyoto pada Selasa (6/4/2021).

"Surga para koruptor terdekat (Indonesia) adalah Singapura," terangnya.

Baca juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Mulai Naik Banding Kasus Korupsi 1MDB

Pernyataan Karyoto, kemudian dibantah oleh Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA), menurut laporan Channel News Asia (CNA) pada Jumat (9/4/2021).

Pihak kementerian menyatakan bahwa mereka selama ini telah berusaha membantu memulangkan buronan Indonesia, meski perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura belum mendapatkan ratifikasi oleh anggota parlemen Indonesia.

“Tidak ada dasar tuduhan itu. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa penyelidikan di masa lalu dan yang sedang berlangsung," kata juru bicara MFA dalam sebuah pernyataan.

Juru bicara itu mengatakan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) mengatakan bahwa pihaknya telah membantu Indonesia sesuai permintaan terhadap orang-orang yang sedang diselidiki.

"Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi keberadaan WNI tertentu yang sedang diselidiki," kata MFA.

Pihaknya mengatakan bahwa Singapura "telah memberikan dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai".

Kedua negara adalah "peserta Perjanjian tentang Bantuan Hukum Mutual (MLA) dalam Masalah Pidana di antara Negara-negara Anggota ASEAN yang berpikiran sama".

MFA menjelaskan Singapura dan Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerjasama Pertahanan sebagai satu paket pada April 2007, yang disaksikan oleh presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

Tak lama kemudian, KPK meminta maaf kepada Singapura pada Sabtu (10/4/2021), seperti yang dilansir dari The Straits Times pada Kamis (14/4/2021).

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pernyataan Karyoto itu "tidak dimaksudkan untuk meremehkan sistem atau hukum apapun" yang berlaku di Singapura.

"KPK dan CPIB telah lama bekerja sama erat dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan kapasitas dan tugas masing-masing lembaga, termasuk di bidang pencegahan, pendidikan, dan penegakan hukum," kata Ali.

Baca juga: Terlilit Korupsi, Rumah Mantan Presiden Korsel Disita Pengadilan

Daftar buronan

Berikut 23 daftar tersangka yang kabur ke Singapura, "surga para koruptor", seperti yang pernah diberitakan oleh Kompas.com:

1. Sjamsul Nursalim

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Menlu Turkiye Akan Kunjungi Arab Saudi untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Menlu Turkiye Akan Kunjungi Arab Saudi untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Global
Vatikan dan Vietnam Akan Menjalin Hubungan Diplomatik Penuh

Vatikan dan Vietnam Akan Menjalin Hubungan Diplomatik Penuh

Internasional
New York Kembalikan 30 Artefak yang Dijarah ke Indonesia dan Kamboja

New York Kembalikan 30 Artefak yang Dijarah ke Indonesia dan Kamboja

Global
Salah Bayar Makanan Rp 24 Juta, Pria Ini Kesal Restoran Baru Bisa Kembalikan 2 Minggu Lagi

Salah Bayar Makanan Rp 24 Juta, Pria Ini Kesal Restoran Baru Bisa Kembalikan 2 Minggu Lagi

Global
Saat Jangkrik, Tonggeret, dan Cacing Jadi Camilan di Museum Serangga Amerika...

Saat Jangkrik, Tonggeret, dan Cacing Jadi Camilan di Museum Serangga Amerika...

Global
Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza akibat Serangan Israel...

Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza akibat Serangan Israel...

Global
Arab Saudi Imbau Warga Waspadai Penipuan Visa Haji Palsu

Arab Saudi Imbau Warga Waspadai Penipuan Visa Haji Palsu

Global
China Beri Subsidi Rp 22,8 Juta ke Warga yang Mau Tukar Mobil Lama ke Baru

China Beri Subsidi Rp 22,8 Juta ke Warga yang Mau Tukar Mobil Lama ke Baru

Global
Atlet Palestina Bakal Diundang ke Olimpiade Paris 2024

Atlet Palestina Bakal Diundang ke Olimpiade Paris 2024

Global
Rangkuman Hari Ke-793 Serangan Rusia ke Ukraina: Serangan Jalur Kereta Api | Risiko Bencana Radiasi Nuklir

Rangkuman Hari Ke-793 Serangan Rusia ke Ukraina: Serangan Jalur Kereta Api | Risiko Bencana Radiasi Nuklir

Global
Hamas Pelajari Proposal Gencatan Senjata Baru dari Israel

Hamas Pelajari Proposal Gencatan Senjata Baru dari Israel

Global
Rektor Universitas Columbia Dikecam atas Tindakan Keras Polisi pada Pedemo

Rektor Universitas Columbia Dikecam atas Tindakan Keras Polisi pada Pedemo

Global
China Jadi Tuan Rumah Perundingan Persatuan Palestina bagi Hamas-Fatah

China Jadi Tuan Rumah Perundingan Persatuan Palestina bagi Hamas-Fatah

Global
Mahasiswa Paris Akhiri Demo Perang Gaza Usai Bentrokan di Jalanan

Mahasiswa Paris Akhiri Demo Perang Gaza Usai Bentrokan di Jalanan

Global
Perempuan Ini Bawa 2 Kg Kokain di Rambut Palsunya

Perempuan Ini Bawa 2 Kg Kokain di Rambut Palsunya

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com