TIANJIN, KOMPAS.com - China pada Jumat (29/1/2021) mengeksekusi mantan bankir Lai Xiaomin yang dituduh menerima suap 260 juta dollar AS (Rp 3,6 triliun).
Kabar tersebut disiarkan televisi pemerintah China CCTV yang dikutip kantor berita AFP.
Lai Xiaomin yang merupakan mantan ketua Huaron, salah satu perusahaan manajemen aset terbesar di China, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan kota Tianjin, lapor CCTV.
Baca juga: Korupsi Rp 3,6 Triliun dan Punya 2 Istri, Mantan Bankir di China Dihukum Mati
"Jumlah suap yang diterima Lai Xiaomin sangat besar, kejahatannya sangat parah, dan dampak sosialnya sangat besar," kata CCTV mengutip pernyataan Mahkamah Agung China.
Laporan itu tidak merinci bagaimana Lai dieksekusi, tetapi disebutkan dia diizinkan bertemu para kerabat dekatnya sebelum ajal menjemput.
Tingkat hukuman mati di pengadilan China mencapai 99 persen, sangat jarang eksekusi dibatalkan.
Namun, jumlah eksekusi yang dilakukan setiap tahun tidak diungkap "Negeri Panda".
Baca juga: AS untuk Pertama Kalinya Eksekusi Wanita Terpidana Mati Sejak 1953