Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICA Singapura Menghubungi Indonesia Terkait Adelin Lis sejak 2018, Baru Ditanggapi 2021

Kompas.com - 20/06/2021, 08:00 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pengusaha Indonesia yang ditangkap di Singapura karena pelanggaran keimigrasian telah dipulangkan.

Adelin Lis (63 tahun), dihukum karena membuat pernyataan palsu untuk mendapatkan izin kunjungan Singapura beberapa kali pada 2017 dan 2018.

Baca juga: Disebut DPO Berisiko Tinggi, Proses Pemulangan Adelin Lis Dijaga Secara Ketat

Dia ditangkap pada Mei 2018 dan didenda 14.000 dollar AS (Rp 202 juta) pada 9 Juni tahun ini.

Sejak 2008, Adelin menjadi buronan Indonesia terkait kasus korupsi dan illegal logging.

Dalam pembaruan tanggapan e-mail ke The Straits Times pada Sabtu (19 Juni), juru bicara Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura mengatakan telah meminta agar pihak berwenang Indonesia menerbitkan dokumen perjalanan untuk kembali ke Indonesia pada 14 Juni.

Dua hari kemudian, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan ICA untuk pemulangan orang asing yang tidak diinginkan, Adelin melapor ke ICA Singapura dengan tiket penerbangan yang dikonfirmasi untuk pulang pada 18 Juni dengan penerbangan komersial, tambah ICA.

"Namun, dia tidak dapat dipulangkan karena pihak berwenang Indonesia belum mengeluarkan dokumen perjalanan yang sah kepadanya," terang juru bicara itu,

Pihak ICA Singapura menambahkan pihak berwenang Indonesia mengeluarkan dokumen perjalanan yang valid ke Adelin Lis pada Sabtu (19/6/2021).

"Pada hari yang sama, ICA Singapura memulangkan Adelin Lis ke Indonesia melalui penerbangan komersial, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan."

Baca juga: Tiba Di Jakarta, Adelin Lis Lakukan Karantina 14 Hari di Rutan Kejagung

Adelin, putra pemilik PT Mujur Timber, sebuah perusahaan pengolahan kayu, terkenal di kalangan pemerhati lingkungan di Indonesia karena kegiatan usaha yang menimbulkan kerusakan hutan di Sumatera.

Pada Agustus 2008, ia divonis oleh Mahkamah Agung Indonesia 10 tahun penjara dan denda 110 miliar rupiah untuk korupsi dan pembalakan liar di provinsi Sumatera Utara.

Adelin Lis mengaku bersalah di pengadilan distrik Singapura atas empat tuduhan terkait imigrasi.

Dokumen pengadilan yang dilihat The Straits Times mengatakan bahwa dia telah secara tidak benar menyatakan dalam formulir perjalannya bahwa dia tidak pernah menggunakan paspor dengan nama lain untuk masuk ke Singapura.

Sebelas dakwaan lain, termasuk penggunaan paspor Indonesia dengan nama "Hendro Leonardi" dan tanggal lahir yang berbeda untuk masuk ke Singapura. Semua dakwaan dipertimbangkan selama masa hukuman.

ICA Singapura mengatakan telah mencoba menghubungi pihak berwenang Indonesia sejak Juni 2018 untuk memverifikasi identitasnya.

"Baru pada Maret 2021, setelah beberapa peringatan dari ICA, pihak berwenang Indonesia menanggapi untuk mengkonfirmasi identitasnya," pungkas juru bicara ICA.

Baca juga: Kejagung Segera Eksekusi Uang Pengganti Adelin Lis Sebesar Rp 119 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rangkuman Hari Ke-791 Serangan Rusia ke Ukraina: Bantuan Baru AS | Kiriman Rudal ATACMS

Rangkuman Hari Ke-791 Serangan Rusia ke Ukraina: Bantuan Baru AS | Kiriman Rudal ATACMS

Global
AS Diam-diam Kirim Rudal Jarak Jauh ATACMS ke Ukraina, Bisa Tempuh 300 Km

AS Diam-diam Kirim Rudal Jarak Jauh ATACMS ke Ukraina, Bisa Tempuh 300 Km

Global
[POPULER GLOBAL] Demo Perang Gaza di Kampus Elite AS | Israel Tingkatkan Serangan

[POPULER GLOBAL] Demo Perang Gaza di Kampus Elite AS | Israel Tingkatkan Serangan

Global
Biden Teken Bantuan Baru untuk Ukraina, Dikirim dalam Hitungan Jam

Biden Teken Bantuan Baru untuk Ukraina, Dikirim dalam Hitungan Jam

Global
Israel Serang Lebanon Selatan, Sasar 40 Target Hezbollah

Israel Serang Lebanon Selatan, Sasar 40 Target Hezbollah

Global
Situs Web Ini Tawarkan Kerja Sampingan Nonton Semua Film Star Wars, Gaji Rp 16 Juta

Situs Web Ini Tawarkan Kerja Sampingan Nonton Semua Film Star Wars, Gaji Rp 16 Juta

Global
Wanita Ini Didiagnosis Mengidap 'Otak Cinta' Setelah Menelepon Pacarnya 100 Kali Sehari

Wanita Ini Didiagnosis Mengidap "Otak Cinta" Setelah Menelepon Pacarnya 100 Kali Sehari

Global
Kakarratul, Tikus Tanah Buta yang Langka, Ditemukan di Pedalaman Australia

Kakarratul, Tikus Tanah Buta yang Langka, Ditemukan di Pedalaman Australia

Global
Kisah Truong My Lan, Miliarder Vietnam yang Divonis Hukuman Mati atas Kasus Penipuan Bank Terbesar

Kisah Truong My Lan, Miliarder Vietnam yang Divonis Hukuman Mati atas Kasus Penipuan Bank Terbesar

Global
Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditahan Terkait Skandal Korupsi

Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditahan Terkait Skandal Korupsi

Global
Olimpiade Paris 2024, Aturan Berpakaian Atlet Perancis Berbeda dengan Negara Lain

Olimpiade Paris 2024, Aturan Berpakaian Atlet Perancis Berbeda dengan Negara Lain

Global
Adik Kim Jong Un: Kami Akan Membangun Kekuatan Militer Luar Biasa

Adik Kim Jong Un: Kami Akan Membangun Kekuatan Militer Luar Biasa

Global
Bandung-Melbourne Teken Kerja Sama di 5 Bidang

Bandung-Melbourne Teken Kerja Sama di 5 Bidang

Global
Mengenal Batalion Netzah Yehuda Israel yang Dilaporkan Kena Sanksi AS

Mengenal Batalion Netzah Yehuda Israel yang Dilaporkan Kena Sanksi AS

Global
Mengapa Ukraina Ingin Bergabung dengan Uni Eropa?

Mengapa Ukraina Ingin Bergabung dengan Uni Eropa?

Internasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com