Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Adelin Lis dan Rentetan Koruptor Indonesia Lari ke Singapura, Kenapa?

JAKARTA, KOMPAS.com - Adelin Lis (63 tahun) adalah salah satu dari banyaknya buronan Indonesia yang kabur ke Singapura.

Sejak 2008, Adelin telah menjadi buronan Indonesia terkait kasus korupsi dan illegal logging.

Pada Sabtu (19/6/2021), Adelin baru dipulangkan ke Indonesia oleh Singapura, di hari yang sama saat pihak berwenang Indonesia mengeluarkan dokumen perjalanan yang valid untuk Adelin.

Di Singapura yang terkenal sebagai salah satu kota teraman di dunia, Adelin sempat tersandung kasus pemalsuan paspor dengan nama Hendro Leonardi. 

Pada 9 Juni 2021, pengadilan Singapura menjatuhi hukuman denda 14.000 dollar AS (Rp 202 juta).

Singapura menjadi "surga para koruptor" Indonesia sudah lama dibicarakan.

Sebelum Adelin, ada sederet nama buronan dari Indonesia yang diketahui telah menjadikan negara berlambang singa itu sebagai tempat aman untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum di tanah air.

Menurut catatan Kompas.com setidaknya ada 23 orang buronan yang diketahui telah kabur ke Singapura, dari Sjamsul Nursalim hingga Lidya Muchtar.

Bahkan, kasus Sjamsul Nursalim dan istrinya yang kabur di Singapura telah dihentikan oleh KPK pada Kamis (1/4/2021).

Pasangan itu, yang diyakini tinggal di Singapura sebagai penduduk tetap, dinyatakan sebagai tersangka korupsi di Indonesia pada Juni 2019, tetapi tidak pernah diadili.

KPK sempat meminta bantuan Biro Pemeriksa Praktik Korupsi Singapura (CPIB) dalam penyelidikan pada Oktober 2019, menurut laporan media.

Perjanjian ekstradisi

Salah satu alasan banyaknya buronan Indonesia melarikan diri ke Singapura sudah lama dikaitkan dengan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura yang belum diratifikasi.

Berdasarkan UU RI No 1 Tahun 1979, ekstradisi merupakan penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan seorang yang disangka tersangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yuridiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut.

Indonesia dan Singapura sebenarnya telah menadatangani perjanjian ekstradisi pada 2007 silam.

Namun, perjanjian tersebut tidak berlaku karena belum diratifikasi oleh DPR, seperti yang telah diberitakan oleh Kompas.com sejak 2020 lalu.

Beberapa kali pemerintah Indonesia telah mengupayakan untuk meratifikasi perjanjian itu, tetapi selalu menemui jalan buntu.

Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Karyoto sempat mengungkapkan bahwa perjanjian ekstradisi yang belum beres antara Indonesia dan Singapura membuat tantangan lain bagi kerja KPK.

"Satu-satunya negara yang belum menandatangani perjanjian ekstradisi terkait korupsi adalah Singapura," kata Karyoto pada Selasa (6/4/2021).

"Surga para koruptor terdekat (Indonesia) adalah Singapura," terangnya.

Pernyataan Karyoto, kemudian dibantah oleh Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA), menurut laporan Channel News Asia (CNA) pada Jumat (9/4/2021).

Pihak kementerian menyatakan bahwa mereka selama ini telah berusaha membantu memulangkan buronan Indonesia, meski perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura belum mendapatkan ratifikasi oleh anggota parlemen Indonesia.

“Tidak ada dasar tuduhan itu. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa penyelidikan di masa lalu dan yang sedang berlangsung," kata juru bicara MFA dalam sebuah pernyataan.

Juru bicara itu mengatakan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) mengatakan bahwa pihaknya telah membantu Indonesia sesuai permintaan terhadap orang-orang yang sedang diselidiki.

"Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi keberadaan WNI tertentu yang sedang diselidiki," kata MFA.

Pihaknya mengatakan bahwa Singapura "telah memberikan dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai".

Kedua negara adalah "peserta Perjanjian tentang Bantuan Hukum Mutual (MLA) dalam Masalah Pidana di antara Negara-negara Anggota ASEAN yang berpikiran sama".

MFA menjelaskan Singapura dan Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerjasama Pertahanan sebagai satu paket pada April 2007, yang disaksikan oleh presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

Tak lama kemudian, KPK meminta maaf kepada Singapura pada Sabtu (10/4/2021), seperti yang dilansir dari The Straits Times pada Kamis (14/4/2021).

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pernyataan Karyoto itu "tidak dimaksudkan untuk meremehkan sistem atau hukum apapun" yang berlaku di Singapura.

"KPK dan CPIB telah lama bekerja sama erat dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan kapasitas dan tugas masing-masing lembaga, termasuk di bidang pencegahan, pendidikan, dan penegakan hukum," kata Ali.

Daftar buronan

Berikut 23 daftar tersangka yang kabur ke Singapura, "surga para koruptor", seperti yang pernah diberitakan oleh Kompas.com:

1. Sjamsul Nursalim

Sjamsul Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berdasarkan audit BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,58 triliun akibat kasus tersebut.

Meski KPK sudah memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada September 2019, Sjamsul masih berkeliaran bebas di Singapura hingga saat ini.

2. Bambang Sutrisno

Bambang Sutrisno merupakan mantan komisaris Bank Surya. Ia telah divonis seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat terkait kasus penyelewengan dana BLBI pada 2003.

Akibat tindakannya itu, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp 1,5 triliun. Hingga saat ini, Bambang masih berkeliaran bebas.

3. Andrian Kiki Ariawan

Adrian Kiki Irawan merupakan terpidana kasus korupsi BLBI. Mantan Dirut Bank Surya itu telah divonis seumur hidup oleh PT Jakarta pada Juni 2003.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 triliun. Sempat kabur ke beberapa negara, ia kini mendekam di LP Kelas 1A Cipinang sejak tahun 2014.

4. Eko Adi Putranto

Eko Adri Putranto merupakan terpidana kasus korupsi BLBI Bank BHS. Ia telah divonis PN Jakarta Pusat 20 tahun penjara.

Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp 1,95 triliun. Hingga kini, ia masih berkeliaran bebas.

5. Sherny Konjongian

Sherny Konjongian merupakan terpidana kasus korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Bank BHS.

Ia divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat bersama dengan Eko Adi Putranto.

6. David Nusa Wijaya

David Nusa Wijaya merupakan pemilik Bank Servitia yang divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BLBI sebesar Rp 1,9 triliun.

Sejak 2008, David telah dinyatakan bebas bersyarat.

7. Samadikun Hartono

Samadikun Hartono merupakan terpidana kasus korupsi BLBI yang merugikan negara Rp 169,4 miliar.

Setelah buron selama 13 tahun, ia akhirnya ditangkap pada 2016 silam.

8. Agus Anwar

Agus Anwar terlibat dalam kasus korupsi BLBI Bank Pelita yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun.

Saat melarikan diri ke Singapura, ia diberitakan telah mengganti kewarganegaraannya.

9. Sujiono Timan

Sujiono Timan merupakan terpidana kasus BLBI dengan kerugian negara sebesar 126 juta dollar AS. Ia divonis 15 tahun penjara oleh MA pada tahun 2004. 10. Maria Pauline

10. Maria Pauline

Maria Pauline merupakan tersangka utama kasus pembobol Rp 1,7 triliun uang Bank BNI. Sempat melarikan diri ke Singapura sebelum akhirnya menetap di Belanda.

11. Djoko S Tjandra

Djoko S Tjandra merupakan mantan Dirut PT Era Giat Prima. Ia divonis 2 tahun penjara oleh MA setelah terbukti melakukan korupsi dalam pengalihan hak tagih piutang atau cessie Bank Bali. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 546 miliar.

12. Gayus Tambunan

Gayus Tambunan merupakan mantan pegawai pajak yang terjerat kasus suap dengan nilai kerugian sebesar Rp 24 miliar.

Sempat kabur ke Singapura, ia kini telah mendekam di penjara Sukamiskin setelah divonis 7 tahun penjara.

13. Nunun Nurbaeti

Nunun Nurbaeti merupakan istri mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Adang Darajatun.

Ia terbukti melakukan suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Debuti Gubernur Senior Indonesia 2004.

Setelah divonis 2 tahun pada 2012 oleh Pengadilan Tipikor dan sempat buron, Nunun telah menghirup bebas pada 2014.

14. Nader Thaher

Nader Taher merupakan Dirut PT Siak Zamrud Pusako yang divonis 14 tahun penjara oleh PN Pekanbaru.

Ia terbukti menyelewengkan kredit dari Bank Mandiri yang merugikan negara hingga Rp 24,8 miliar.

15. Lesmana Basuki

Lesmana Basuki merupakan terpidana kasus korupsi karena menjual surat-surat berharga (commercial paper) yang merugikan negara hingga Rp 209 miliar. Lesmana divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara pada 2000. Namun, MA melalui putusan PK membebaskannya pada tahun 2007.

16. Hartawan Aluwi

Hartawan Aluwi merupakan terpidana kasus penggelapan dana Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 3,11 triliun dan divonis 14 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat pada 2015.

Ia diketahui berdomisili di Singapura sejak tahun 2008. Pada tahun 2016, Hartawan berhasil ditangkap setelah izin tinggalnya dicabut oleh Singapura.

17. Hendro Wiyanto

Hendro Wiyanto merupakan Dirut PT Anta Boga Delta Skuritas Indonesia. Bersama dengan Hartawan Aluwi, ia menggelapkan dana Bank Century dan merugikan negara sebesar Rp 3,11 trilun. Hendro diketahui sedang bersembunyi di Singapura dan masih berkeliaran bebas.

18. Anton Tantular

Anton Tantular merupakan pemegang saham PT Anta Boga Delta Skuritas Indonesia.
Bersama dengan Hartawan dan Hendro, ia melakukan penggelapan dana Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 3,11 triliun.

Meski dikabarkan lari ke Singapura, ia masih berkeliaran bebas hingga saat ini.

19. Hesham al-Waraq

Hesham al-Waraq Hesham al-Waraq merupakan terpidana kasus korupsi Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 3,1 triliun.

Ia divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat. Berstatus buron, Hasyem dikabarkan lari ke Singapura dan Inggris.

20. Rasat Ali Rizfi

Rasat Ali Rizfi merupakan terpidana kasus korupsi Bank Century bersama Hasyem yang merugikan negara sebesar Rp 3,1 triliun.
Ia divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat. Berstatus buron, Rasat juga dikabarkan lari ke Singapura dan Inggris.

21. Hari Matalata

Hari Matalata terlibat dalam kasus ekspor tekstil seniliai Rp 1,6 miliar. Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam DPO.

22. Muhammad Nazaruddin

Muhammad Nazaruddin merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Ia divonis 13 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya serta serta korupsi wisma atlet.

23. Lidya Muchtar

Lidya Muchtar merupakan pemilik Bank Tamara. Ia terjerat kasus korupsi BLBI yang merugikan negara sebesar Rp 189 miliar.

Sempat dikabarkan lari ke Singapura, hingga kini Lidya masih berkeliaran bebas.

https://www.kompas.com/global/read/2021/06/20/191328470/kasus-adelin-lis-dan-rentetan-koruptor-indonesia-lari-ke-singapura-kenapa

Terkini Lainnya

Inilah Wombat Tertua di Dunia, Usianya 35 Tahun

Inilah Wombat Tertua di Dunia, Usianya 35 Tahun

Global
Biden Akan Bicara ke Netanyahu Usai Israel Perintahkan Warga Rafah Mengungsi

Biden Akan Bicara ke Netanyahu Usai Israel Perintahkan Warga Rafah Mengungsi

Global
Pejabat UE dan Perancis Kecam Israel Perintahkan Warga Rafah Mengungsi, Ini Alasannya

Pejabat UE dan Perancis Kecam Israel Perintahkan Warga Rafah Mengungsi, Ini Alasannya

Global
Rusia dan Ukraina Dilaporkan Pakai Senjata Terlarang, Apa Saja?

Rusia dan Ukraina Dilaporkan Pakai Senjata Terlarang, Apa Saja?

Internasional
Setelah Perintahkan Warga Mengungsi, Israel Serang Rafah, Hal yang Dikhawatirkan Mulai Terjadi

Setelah Perintahkan Warga Mengungsi, Israel Serang Rafah, Hal yang Dikhawatirkan Mulai Terjadi

Global
Jerman Tarik Duta Besarnya dari Rusia, Ini Alasannya

Jerman Tarik Duta Besarnya dari Rusia, Ini Alasannya

Global
Kebun Binatang di China Warnai 2 Anjing Jadi Mirip Panda, Tarik Banyak Pengunjung tapi Tuai Kritik

Kebun Binatang di China Warnai 2 Anjing Jadi Mirip Panda, Tarik Banyak Pengunjung tapi Tuai Kritik

Global
Meski Rafah Dievakuasi, Hamas Tetap Lanjutkan Perundingan Gencatan Senjata

Meski Rafah Dievakuasi, Hamas Tetap Lanjutkan Perundingan Gencatan Senjata

Global
Rusia Ungkap Tujuan Putin Perintahkan Latihan Senjata Nuklir dalam Waktu Dekat

Rusia Ungkap Tujuan Putin Perintahkan Latihan Senjata Nuklir dalam Waktu Dekat

Global
Pria Ini Menyamar Jadi Wanita agar Terhindar Penangkapan, tapi Gagal

Pria Ini Menyamar Jadi Wanita agar Terhindar Penangkapan, tapi Gagal

Global
Cerita Wartawan BBC Menumpang Kapal Filipina, Dikejar Kapal Patroli China

Cerita Wartawan BBC Menumpang Kapal Filipina, Dikejar Kapal Patroli China

Global
Putin Perintahkan Pasukan Rusia Latihan Senjata Nuklir di Dekat Ukraina

Putin Perintahkan Pasukan Rusia Latihan Senjata Nuklir di Dekat Ukraina

Global
Israel Dorong 100.000 Warga Sipil Palestina Tinggalkan Rafah Timur, Apa Tujuannya?

Israel Dorong 100.000 Warga Sipil Palestina Tinggalkan Rafah Timur, Apa Tujuannya?

Global
Fakta-fakta di Balik Demo Mahasiswa AS Tolak Perang di Gaza

Fakta-fakta di Balik Demo Mahasiswa AS Tolak Perang di Gaza

Global
Hezbollah Tembakkan Puluhan Roket Katyusha ke Pangkalan Israel

Hezbollah Tembakkan Puluhan Roket Katyusha ke Pangkalan Israel

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke