Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Korea Utara di Malaysia Akan Diekstradisi karena Tuduhan AS Ini

Kompas.com - 09/03/2021, 17:55 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber AFP

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Seorang pria Korea Utara akan diekstradisi dari Malaysia untuk mengahadapi tuduhan pencucian uang di Amerika Serikat (AS), setelah kehilangan kesempatan gugatan hukum terakhir pada Selasa (9/2/2021).

Mun Chol Myong, yang tinggal di negara Asia Tenggara selama satu dekade bersama keluarganya itu ditangkap pada 2019 menyusul permintaan ekstradisi dari Washington.

Ia dituduh memimpin kelompok kriminal yang melanggar sanksi AS, dengan memasok barang terlarang ke Korea Utara dan melakukan pencucian uang melalui perusahaan cangkang. Namun, ia membantah klaim FBI tersebut.

Baca juga: Warga Korea Utara Kelaparan karena Aturan Covid-19 yang Ketat

Mun menantang langkah untuk ekstradisinya, dengan pengacaranya berargumen bahwa dia tidak bersalah, yang terperangkap dalam pusaran tensi politik antara Washington an Pyongyang.

Namun, pengadilan tinggi negara menolak pengajuan banding terakhirnya.

Alasannya semua persyaratan di bawah perjanjian ekstradisi antara AS dan Malaysia telah dipenuhi.

Baca juga: Ketahuan Nonton Film Porno, Remaja di Korea Utara Diasingkan ke Desa Terpencil

Jaksa Mohamad Dusuki Mokhtar sebelumnya memberitahu pengadilan bahwa itu adalah "kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi ekstradisi".

"Ini melibatkan hubungan antara dua negara, kita tidak perlu khawatir tentang hak atas pengadilan yang adil. Persidangan yang sebenarnya akan terjadi di AS," ujar Mohamad Dusuki.

Mun, berusia 50-an tahun, tidak hadir di pengadilan untuk putusan tersebut, meskipun istri dan putrinya juga hadir.

Baca juga: Perjalanan 34 Jam dengan Troli Ditempuh Diplomat Rusia Demi Pulang dari Korea Utara

Pengacara Gooi Soon Seng mengatakan keluarga tersebut "kecewa" dengan keputusan pengadilan, dan pihak berwenang sekarang akan memutuskan tanggal ekstradisi.

Dia dituduh atas empat dakwaan pencucian uang dan dua persekongkolan untuk mencuci uang, serta tuduhan tersebut terutama berkaitan dengan pekerjaannya di negara tetangga Singapura, menurut pengacaranya.

Baca juga: Ternyata Ini Motif Hacker Korea Utara Retas Data Vaksin Covid-19 Pfizer

Tidak jelas apa yang dituduhkan kepadanya, tetapi ada beberapa kasus bisnis di Singapura yang mengirimkan barang-barang mewah, seperti minuman keras dan jam tangan, ke Korea Utara.

Ekspor beberapa barang mewah ke Korea Utara telah dilarang sebagai bagian dari sanksi besar-besaran yang dijatuhkan pada Pyongyang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara-negara lain, termasuk AS terkait program senjata Korea Utara.

Baca juga: 8 Kali Tertangkap Kamera dan Picu Alarm dengan Ajaib Pria Korea Utara Ini Lolos di Zona Dimiliterisasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com