Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Jam Menuju Sidang Kedua Pemakzulan Trump, Berikut Kronologinya

Kompas.com - 09/02/2021, 16:02 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Dengan jadwal itu hampir pasti, pemungutan suara terakhir atas hukuman Trump tidak akan terjadi sampai minggu depan.

Baca juga: Trump Disebut Lebih Bahagia Setelah Lengser dan Tidak “Main” Twitter

Sidang pemakzulan pertama Trump, sebelumnya berlangsung hampir tiga minggu. Saat itu dia dibebaskan atas tuduhan menyalahgunakan kekuasaan dengan menekan Ukraina untuk menyelidiki Joe Biden, Presiden AS sekarang.

Tapi yang ini diharapkan lebih singkat, karena kasusnya tidak terlalu rumit. Para senator sudah tahu banyak detailnya, karena juga berada di Capitol selama pemberontakan.

Sementara Demokrat ingin memastikan mereka memiliki cukup waktu untuk mengajukan kasus mereka, meski tidak ingin mengikat Senat terlalu lama.

Masalahnya, senat tidak dapat mengonfirmasi calon Kabinet Biden dan bergerak maju dengan prioritas legislatif mereka, seperti bantuan Covid-19, sampai persidangan selesai.

Apakah ada saksi?

Tampaknya tidak mungkin, untuk saat ini. Meskipun hal itu bisa berubah saat sidang berlanjut. Trump sendiri telah menolak permintaan dari manajer pemakzulan untuk bersaksi.

Sementara Demokrat berdebat dengan gencar untuk mendapatkan saksi dalam persidangan pemakzulan terakhir. Mereka tidak diizinkan untuk memanggil saksi setelah Senat yang dikendalikan Republik memilih untuk tidak melakukannya.

Kali ini, Demokrat merasa tidak membutuhkan saksi karena bisa mengandalkan gambar-gambar pemberontakan yang ditayangkan langsung di televisi. Mereka juga berpendapat bahwa para senator itu sendiri adalah saksi.

Jika manajer memutuskan ingin memanggil saksi, kesepakatan bipartisan untuk persidangan memungkinkan mereka melakukan pemungutan suara. Senat harus menyetujui panggilan pengadilan setiap saksi untuk persidangan.

Baca juga: Analisis Ungkap Jutaan Orang yang Dulu Memilih Trump Kini Ingin Dia Dilarang Menjabat di Tingkat Federal

Mengapa Trump dimakzulkan sehabis masa jabatan?

Partai Republik dan pengacara Trump berpendapat bahwa persidangan tidak perlu, dan bahkan tidak konstitusional. Trump dinilai bukan lagi presiden dan tidak dapat dicopot dari jabatannya.

Demokrat tidak setuju, merujuk pada pendapat banyak sarjana hukum dan pemakzulan mantan menteri perang, William Belknap. Dia mengundurkan diri pada 1876 hanya beberapa jam sebelum dia diberhentikan karena terbelit skema suap.

Sementara Belknap akhirnya melepas jabatannya, Senat masih mengadakan sidang penuh. Dan kali ini, DPR memakzulkan Trump saat dia masih menjadi presiden, tujuh hari sebelum pelantikan Biden.

Jika Trump terbukti bersalah, Senat akan melakukan pemungutan suara kedua kalinya untuk melarang dia menjabat lagi, kata Schumer pada Senin (8/2/2021). Demokrat merasa itu akan menjadi hukuman yang pantas.

Menanggapi upaya Republik untuk membubarkan persidangan, Demokrat berpendapat seharusnya tidak ada "pengecualian Januari" untuk presiden yang melakukan pelanggaran tidak dapat dimakzulkan sebelum mereka meninggalkan jabatan.

Demokrat mengatakan persidangan diperlukan tidak hanya untuk meminta pertanggungjawaban Trump dengan benar. Tetapi juga agar mereka dapat menangani apa yang terjadi dan bergerak maju.

"Anda tidak bisa maju sampai Anda memiliki keadilan," kata Ketua DPR Nancy Pelosi pekan lalu. "Jika kami tidak menindaklanjuti ini, kami mungkin juga menghapus hukuman apa pun dari Konstitusi pemakzulan."

Baca juga: Jejak Kebohongan Trump Terendus di Data Properti Situs Web Perusahaan dan Bursa

Apa berbedanya dengan usaha pemakzulan pertama Trump?

Sidang pertama Trump didasarkan pada bukti yang ditemukan selama beberapa bulan oleh DPR. Terkait panggilan telepon pribadi antara Trump dan presiden Ukraina, pertemuan tertutup yang terjadi sebelum dan sesudahnya.

Partai Demokrat menggelar penyelidikan panjang lebar dan kemudian menyusun laporan temuan mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com