Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan Meninggal, Wanita Ini Berjuang Buktikan Dirinya Masih Hidup

Kompas.com - 11/01/2021, 22:45 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber AFP

LYON, KOMPAS.com - Seorang wanita Perancis berusia 58 tahun berusaha membuktikan keberadaannya lewat jalur pengadilan di Kota Lyon pada Senin (11/1/2021).

Dia secara tidak sah dinyatakan meninggal setelah terlibat perselisihan berkepanjangan dengan seorang mantan karyawannya.

Laporan kematian Jeanne Pouchain menjadi sorotan setelah AFP menemuinya di rumahnya di kota tenggara Saint-Joseph, dekat Lyon, baru-baru ini.

Pouchain tengah berusaha membuktikan bahwa dia masih hidup sejak pengadilan tenaga kerja mendatanya meninggal pada November 2017.

Informasi yang salah itu diduga diberikan oleh mantan karyawan perusahaan pembersih miliknya.

Putusan itu diduga merupakan buntut dari gugatan pemecatan yang berlangsung selama hampir dua dekade.

Baca juga: Mantan Putri Kecantikan yang Dinyatakan Meninggal karena Covid-19 Dilaporkan “Hidup Kembali”

Kasus ini telah menjungkirbalikkan hidup Pouchain. Dia dihapus dari catatan resmi, kehilangan KTP, SIM, rekening bank, dan asuransi kesehatan.

Dia menuduh mantan karyawannya memalsukan kematiannya untuk memenangi ganti rugi dari ahli warisnya, yaitu suami dan putranya. Itu dilakukan setelah dua upaya untuk menuntut Pouchain sebelumnya gagal dilakukan.

"Ini cerita yang gila," kata pengacara Pouchain, Sylvain Cormier, kepada AFP.

"Penggugat mengeklaim bahwa Nyonya Pouchain telah meninggal, tanpa memberikan bukti apa pun, dan semua orang memercayainya. Tidak ada yang memeriksanya," tambahnya.

Mantan karyawan itu tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Karyawan wanita tersebut mengajukan kasus terhadap Pouchain setelah kehilangan pekerjaannya di perusahaan pembersih Pouchain. Pemecatan dilakukan setelah perusahaan kehilangan kontrak besar pada 2000.

Baca juga: Tak Cukup Hukuman Seumur Hidup, Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat

Pada 2004, pengadilan perburuhan memerintahkan Pouchain membayar ganti rugi kepada wanita tersebut lebih dari 14.000 euro setara Rp 239 juta.

Namun, karena kasus tersebut diajukan terhadap perusahaannya dan bukan Pouchain sendiri, keputusan itu tidak pernah dijalankan.

Pada 2009, wanita itu mengajukan kasus terhadap Pouchain secara langsung. Kasus itu dibatalkan, tetapi kemudian kembali diajukan ke pengadilan banding pada 2016.

Saat itu, pengadilan percaya Pouchain telah mati. Putusan akhirnya memerintahkan suami dan putranya untuk membayar ganti rugi.

Pengacara mantan karyawan Pouchain menuduhnya terlibat dalam kematiannya sendiri. Dia disebut berpura-pura mati untuk menghindari proses pengadilan, dengan misalnya menolak menjawab perihal perizinan bisnisnya.

Baca juga: Mutilasi Ibunya Hidup-hidup, Selebgram Ini Tertawa di Pengadilan

Pouchain, yang berusaha agar pernyataan pengadilan tentang kematiannya dinyatakan palsu, telah membantah tuduhan itu.

Dia menggambarkan hidupnya seperti berada di tempat pembuangan.

"Badan-badan negara bagian memberitahu saya bahwa saya tidak lagi mati, tetapi saya belum dinyatakan hidup. Saya masih dalam proses (legal hukum)!” katanya kepada AFP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Otoritas Cuaca AS Sebut Dampak Badai Matahari Kuat yang Hantam Bumi

Otoritas Cuaca AS Sebut Dampak Badai Matahari Kuat yang Hantam Bumi

Global
Tabrakan 2 Kereta di Argentina, 57 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Tabrakan 2 Kereta di Argentina, 57 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Global
Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Global
3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

Global
Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Global
China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

Global
AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

Global
9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

Global
Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Global
Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Global
ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Global
143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

Global
AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

Global
[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

Global
Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com