Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korsel Sahkan RUU Larang Propaganda Anti-Korut, karena Takut Kim Yo Jong?

Kompas.com - 15/12/2020, 07:59 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber Reuters

SEOUL, KOMPAS.com - Parlemen Korea Selatan pada Senin (14/12/2020) mengasahkan RUU yang melarang penyebaran propaganda anti-Korut ke Korea Utara.

Para aktivis hak asasi manusia mengecam pengesahan itu, dengan menyebutnya melanggar kebebasan berbicara.

Kelompok-kelompok yang dijalankan para pembelot Korut selama puluhan tahun mengirimkan selebaran anti-Pyongyang, di samping makanan, obat-obatan, uang 1 dollar AS, radio mini, dan flashdisk berisi berita dan drama Korea Selatan, ke Utara.

Baca juga: Bantu Warga Korut, Pembelot Siap Kirim Botol Plastik Isi Beras

Pengiriman biasanya dilakukan dengan balon atau botol yang dihanyutkan di sungai perbatasan. Korut sejak lama telah mengecam praktik tersebut.

Lalu kini, Amandemen Undang-undang Perkembangan Hubungan Antar-Korea melarang penyebaran materi cetak, barang, uang, dan barang-barang berharga lainnya di perbatasan kedua negara.

UU itu juga melarang siaran propaganda dari pengeras suara, yang pernah digunakan sebagai alat perjuangan oleh militer Korsel dalam perang psikologis melawan Korut. Namun peralatannya sudah ditarik setelah KTT antar-Korea pada 2018.

Baca juga: Diancam Kim Yo Jong, Korsel Janji Larang Propaganda Pembelot

Dilansir Kompas.com dari Reuters, setiap pelanggaran hukum terhadap UU yang akan berlaku tiga bulan lagi itu, bisa dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda 30 juta won (Rp 386 juta).

RUU ini diajukan pada Juni oleh anggota parlemen dari partai yang berkuasa, setelah Kim Yo Jong adik Kim Jong Un memperingatkan Korsel agar membuat UU untuk menghentikan propaganda.

Kim Yo Jong juga mengancam Seoul, jika tidak melakukannya mereka akan menghadapi fase terburuk dalam hubungan kedua negara.

"Mereka coba membuat perintah Kim Yo Jong menjadi UU dengan satu kata," ujar Tae Yong-ho anggota parlemen oposisi dan mantan diplomat Korea Utara.

Ia menambahkan bahwa RUU itu hanya akan membantu pemerintahan Kim Jong Un memperbudak rakyatnya.

Baca juga: Positif Covid-19 dan Coba Kabur, Pembelot Korea Utara Ditembak

Lebih dari 20 pembelot dan kelompok HAM di Korsel berjanji akan menentang UU tersebut.

Sementara itu Human Rights Watch menyebut larangan itu sebagai strategi Seoul yang salah untuk mendapatkan simpati Kim Yo Jong, dengan menindak warganya sendiri.

Kemudian Chris Smith anggota Kongres dari Partai Republik AS yang ikut memimpin sebuah komisi HAM bipartisan, mengkritik amandemen tersebut tidak bisa dipahami dan menakutkan, karena memfasilitasi pemenjaraan orang-orang hanya karena berbagi informasi.

Ketika dimintai tanggapan soal kritik Smith, Kementerian Unifikasi Seoul yang menangani urusan antar-Korea mengatakan, RUU itu adalah upaya minimal untuk melindungi kehidupan dan keselamatan penduduk di perbatasan.

"Ini adalah larangan total yang menjadikan tindak kriminal bagi pengiriman uang ke keluarga di Korea Utara, dan membatasi hak-hak mereka atas informasi luar," ucap Shin Hee-sok dari Transitional Justice Working Group, salah satu kelompok yang menentang RUU itu.

"Upaya seperti ini hanya berisiko mengundang provokasi dan tuntutan Korea Utara lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: [Cerita Dunia] Otto Warmbier dan Liburan ke Korut yang Berujung Maut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com