Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi dan Jual Penguin dari Kebun Binatang di Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 31/10/2020, 18:27 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

LONDON, KOMPAS.com - Seorang pria yang mencuri sepasang penguin dari kebun binatang Inggris dan menjual satwa yang dilindungi itu di Facebook dijatuhi hukuman 32 bulan penjara pada Jumat (30/10/2020).

Melansir Associated Press (AP), Bradley Tomes (25) dijatuhi hukuman oleh hakim di Preston Crown Court karena membawa penguin Humboldt bernama Pablo dan Penny dari Lakes Safari Zoo di barat laut Inggris, di mana Tomes sebelumnya bekerja di sana di bagian kandang burung.

Jaksa penuntut mengatakan Tomes masuk ke kebun binatang dua kali pada 2018, mencuri penguin dan banyak burung lainnya termasuk burung ibis mulut sendok, kuntul dan macaw.

Baca juga: Seorang Wanita Pilih Babi sebagai Binatang Peliharaan Kesayangan

Dia ditangkap setelah seorang kolektor hewan yang membeli penguin seharga 9.000 pound ($ 11.600 sekitar Rp 172 juta) menghubungi dokter hewan karena kesehatan hewan tersebut memburuk.

Kolektor itu kemudian melaporkan kepada polisi terlepas dari permintaan Tomes yang menawarkan pengembalian uang.

Ketika Tomes pergi ke rumah kolektor hewan yang membeli penguin darinya, dia ditangkap oleh polisi yang telah menantinya.

Baca juga: Binatang Kecil Pembunuh Ratusan Hewan Ternak di Louisiana

Wendy Evans dari Crown Prosecution Service mengatakan Tomes "menunjukkan ketidakpedulian sama sekali terhadap kesejahteraan burung yang dia curi demi keuntungan finansialnya sendiri".

"Dalam wawancara polisi dia membantah melakukan pelanggaran, tapi begitu dihadapkan dengan banyak bukti yang memberatkannya, dia (akhirnya) mengaku bersalah," ujar Evans.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com