Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanda Mau Ganti Rugi Rp 86 Juta ke Anak-anak Pejuang Indonesia yang Dieksekusi, tapi...

Kompas.com - 20/10/2020, 16:20 WIB
Aditya Jaya Iswara

Editor

AMSTERDAM, KOMPAS.com - Pemerintah Belanda menyatakan akan menawarkan ganti rugi kepada anak-anak dari warga Indonesia yang dieksekusi oleh serdadu Belanda, dalam perang kemerdekaan antara tahun 1945 hingga 1950.

Pemerintah Belanda menjanjikan ganti rugi sebesar 5.000 euro atau sekitar Rp 86 juta kepada anak-anak yang ayahnya terbukti dieksekusi oleh Belanda pada periode itu.

Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Stef Blok dan Menteri Pertahanan Ank Bijleveld, dalam surat kepada parlemen.

Baca juga: Berlibur ke Yunani di Tengah Virus Corona, Raja Belanda Dikecam Rakyatnya

"Anak-anak yang dapat membuktikan ayah mereka adalah korban dari eksekusi semena-mena sebagaimana diuraikan... berhak mendapatkan kompensasi," kata dua menteri Belanda ini pada Senin (19/10/2020).

Ditambahkan hingga kini belum jelas berapa orang yang akan mengajukan permintaan ganti rugi berdasarkan skema baru.

Pemerintah, menurut kedua menteri itu, juga tidak akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan pada Maret lalu yang memberikan ganti rugi kepada janda dan anak dari 11 pria yang dieksekusi di Sulawesi Selatan antara 1946-1947. Kini pemerintah menawarkan "instrumen yang dapat diakses " kepada anak-anak korban.

Mereka yang mengajukan ganti rugi harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain bukti bahwa ayah mereka memang dibunuh dalam eksekusi yang terdokumentasikan dan juga dokumen yang membuktikan mereka anak dari ayah yang dibunuh.

Baca juga: Tak Peduli Virus Corona dan Menyebutnya Konspirasi, Seleb-seleb Belanda Banjir Kecaman

Disebutkan pula tawaran ganti rugi dimaksudkan untuk mengakhiri gugatan-gugatan yang berkepanjangan menyusul berbagai kasus yang diajukan oleh anak-anak korban kekejaman Belanda, termasuk dalam peristiwa yang dikenal dengan pembantaian pimpinan Raymond Westerling di Sulawesi Selatan pada 1946-1947.

Ganti rugi janda dan anak berbeda jauh

Banyak penduduk laki-laki dieksekusi lantaran dianggap pro-kemerdekaan ketika itu.

Oleh karena itu, anak-anak mereka menuntut agar kompensasi tidak hanya diberikan kepada para janda, tetapi juga anak-anak mereka.

Sebagian janda yang mengajukan ganti rugi telah menerima uang 20.000 euro atau setara Rp 346 juta berdasarkan kurs saat ini melalui perintah pengadilan pada tahun 2013.

Abdul Halik sengaja berkunjung ke Jakarta untuk menyatakan penolakan terhadap kedatangan Raja-Ratu Belanda pada Maret lalu.BBC INDONESIA/CALLISTASIA WIJAYA Abdul Halik sengaja berkunjung ke Jakarta untuk menyatakan penolakan terhadap kedatangan Raja-Ratu Belanda pada Maret lalu.
Beberapa tuntutan dari anak korban juga telah diputuskan meskipun nilai ganti rugi jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah yang diberikan kepada janda.

Sebagai contoh, Pengadilan Sipil Den Haag pada 30 September memerintahkan pemberian ganti rugi 874.80 euro atau sekitar Rp 15 juta kepada Malik Abubakar, putra dari Andi Abubakar Lambogo, pejuang asal Sulawesi Selatan yang kepalanya dipenggal oleh serdadu Belanda pada 1947.

Menanggapi tawaran ganti rugi pemerintah Belanda ini, Syamsir Halik, cucu dari Becce Beta, warga Bulukumba yang dieksekusi tentara Westerling mengatakan, ia akan berunding dengan ayahnya, Abdul Halik, sebagai keturunan langsung dari korban.

Namun mengingat jumlah tawaran jauh dari tuntutan, ia mengindikasikan mungkin tawaran itu sulit diterima.

Baca juga: Turis Ini Ditilang Polisi Belanda dan Disuruh Membayar Rp 39 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com