AMSTERDAM, KOMPAS.com - Polisi di Amsterdam mengatakan telah menilang mobil yang penuh dengan turis dengan denda sebesar 2.200 euro atau setara Rp 39 juta, pada Sabtu (12/9/2020).
Kendaraan tersebut sudah tertangkap sebanyak empat kali secara terpisah karena melebihi batas kecepatan.
Namun, setelah ditilang polisi, pemiliknya tidak pernah membayar denda sehingga menumpuk sebanyak empat kali sebagaimana dilansir dari NL Times, Minggu (13/9/2020).
Pria itu diberi pilihan untuk membayar denda terutang di tempat atau petugas akan menarik mobil dengan biaya tambahan.
Baca juga: Mengapa Orang Belanda Bertubuh Tinggi?
Dia lantas memilih membayar denda tilang di tempat sebagaimana dikatakan oleh polisi.
Awal pekan ini, surat kabar Het Parool melaporkan bahwa lebih dari setengah turis yang didenda di Amsterdam tahun lalu tidak pernah membayar denda mereka.
Pemerintah Kota Amsterdam biasanya mengirimkan satu pengingat tentang hukuman ke tempat tinggal turis.
Namun pihak berwajib tidak melakukan penarikan denda ke kediaman turis yang dijatuhi hukuman denda.
Tahun lalu, Pemerintah Kota Amsterdam mengeluarkan 2.000 denda kepada turis untuk berbagai pelanggaran seperti buang air kecil di depan umum, mabuk dan tidak teratur, atau tidur di kendaraan.
Dari jumlah tersebut, hanya 47 persen denda yang berhasil dikumpulkan. Bahkan pada 2017, hanya 27 persen saja yang membayar dendanya.
Surat kabar tersebut melaporkan bahwa peningkatan tersebut disebabkan karena petugas membawa pembaca kartu kredit untuk menagih denda secara on the spot.
Denda parkir juga menjadi lebih sulit untuk dipungut karena negara-negara tetangga seperti Jerman menolak untuk membagikan rincian alamat pemilik kendaraan.
Baca juga: Video Polisi Gerebek Laboratorium Kokain Terbesar di Belanda
Seorang pejabat Kota Amsterdam, Ombudsman Arre Zuurmond, menyarankan diterapkan penjepitan roda kepada pelanggar parkir dengan pelat nomor asing.
Ide tersebut dilayangkan agar memaksa orang membayar sebelum mereka dapat memindahkan kendaraan mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.