Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Ibrahim soal Klaim Dukungan Mayoritas: Bukan Urusan Polisi Malaysia

Kompas.com - 17/10/2020, 21:34 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Anwar Ibrahim menyatakan, klaimnya mengenai dukungan mayoritas untuk membentuk pemerintahan bukanlah urusan polisi Malaysia.

Dia menyampaikan itu dalam doorstop dengan awak media seusai memberikan keterangan kepada penegak hukum di luar Bukit Aman Jumat (16/10/2020).

Anwar menuturkan, dia menduga tekanan politik mengharuskannya membuka identitas 120 politisi yang menyatakan dukungan terhadapnya.

Baca juga: Diinterogasi Polisi, Anwar Ibrahim Tolak Serahkan Daftar Pendukungnya

Dilansir The Star Sabtu (17/10/2020), Presiden dari Partai Keadilan Rakyat (PKR) itu menegaskan klaimnya bukanlah urusan polisi Malaysia.

"Ini adalah tentang saya dan Yang di-Pertuan Agong. Saya bekerja sama dengan polisi. Tapi yang membuat saya gusar adalah kenapa mereka fokus ke 121 nama," kata dia.

Anwar Ibrahim menegaskan, isu itu seharusnya tidak perlu menjadi perhatian maupun menteri yang memerintahkan agar daftar nama itu diungkap.

Politisi berusia 73 tahun itu menegaskan isu ini menjadi tanggung jawab dari setiap ketua partai politik untuk membuktikan dukungan itu.

Penegak hukum sebelumnya sudah memanggil pemimpin oposisi "Negeri Jiran" itu untuk memberikan keterangan terkait klaim mayoritas itu.

Baca juga: Anwar Ibrahim Kembali Dipanggil Polisi Malaysia soal Klaim Mayoritas

Dia mengatakan pihak berwenang yang menanganinya "bersikap sopan", di mana Unit Investigasi Khusus CID puas dengan penjelasannya.

Menurut Anwar, pemanggilan terhadapnya merupakan bentuk pelecehan politik di mana materi pertanyaannya berkisar ke daftar nama parlemen yang mendukungnya.

"Ini jelas bukan urusan pihak lain karena dalam pandangan saya, adalah tugas saya untuk menunjukkannya kepada Yang di-Pertuan Agong," kata dia.

Ramkarpal Singh yang bertindak sebagai pengacaranya menerangkan, terdapat enam laporan terhadap Anwar berdasarkan Seksi 505(b) Hukum Pidana Malaysia.

Baca juga: Lockdown 2 Pekan, Raja Malaysia Batalkan Audiensi dengan Koalisi Anwar Ibrahim

Selain itu, mantan wakil Mahathir Mohamad itu juga dianggap melanggar Pasal 233 dari Undang-undang Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia.

Anwar mengaku belum mempersiapkan rencana melakukan mosi tidak percaya terhadap Perdana Menteri Muhyidiin Yassin, di mana dia beralasan "sibuk dengan polisi".

Pada Selasa (13/10/2020), Anwar melakukan audiensi dengan Raja Malaysia Sultan Abdullah, di mana pertemuan itu berlangsung sekitar 25 menit.

Istana Negara menerangkan, Anwar memang menunjukkan jumlah orang yang mendukungnya. Tapi dia tak bisa memperlihatkan identitasnya.

Baca juga: Dirumorkan Kembali Dukung Anwar Ibrahim, Mahathir Mohamad Beri Jawaban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu Chloropicrin, Senjata Kimia yang AS Tuduh Rusia Pakai di Ukraina

Mengenal Apa Itu Chloropicrin, Senjata Kimia yang AS Tuduh Rusia Pakai di Ukraina

Global
Argentina Luncurkan Uang Kertas 10.000 Peso, Setara Rp 182.000

Argentina Luncurkan Uang Kertas 10.000 Peso, Setara Rp 182.000

Global
Majikan Ditemukan Meninggal, PRT Ini Sebut karena Bunuh Diri dan Diwarisi Rp 43,5 Miliar

Majikan Ditemukan Meninggal, PRT Ini Sebut karena Bunuh Diri dan Diwarisi Rp 43,5 Miliar

Global
Membaca Arah Kepemimpinan Korea Utara dari Lagu Propaganda Terbaru

Membaca Arah Kepemimpinan Korea Utara dari Lagu Propaganda Terbaru

Internasional
Apa Saja yang Perlu Diketahui dari Serangan Israel di Rafah?

Apa Saja yang Perlu Diketahui dari Serangan Israel di Rafah?

Global
AS Disebut Hentikan Pengiriman 3.500 Bom ke Israel karena Kekhawatiran akan Serangan ke Rafah

AS Disebut Hentikan Pengiriman 3.500 Bom ke Israel karena Kekhawatiran akan Serangan ke Rafah

Global
Rangkuman Hari Ke-804 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Dilantik untuk Periode Ke-5 | Ukraina Gagalkan Rencana Pembunuhan Zelensky

Rangkuman Hari Ke-804 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Dilantik untuk Periode Ke-5 | Ukraina Gagalkan Rencana Pembunuhan Zelensky

Global
Jepang Dinilai Joe Biden Xenofobia, Benarkah?

Jepang Dinilai Joe Biden Xenofobia, Benarkah?

Internasional
AS Optimistis Usulan Hamas Direvisi Lancarkan Gencatan Senjata di Gaza

AS Optimistis Usulan Hamas Direvisi Lancarkan Gencatan Senjata di Gaza

Global
6 Bulan Jelang Pilpres AS, Siapa Bakal Cawapres Trump?

6 Bulan Jelang Pilpres AS, Siapa Bakal Cawapres Trump?

Global
Kabinet Perang Israel Putuskan Lanjutkan Operasi di Rafah Gaza meski Dikecam Internasional

Kabinet Perang Israel Putuskan Lanjutkan Operasi di Rafah Gaza meski Dikecam Internasional

Global
Saat Protes Pro-Palestina oleh Mahasiswa Menyebar di Belanda, Jerman, Perancis, Swiss, dan Austria...

Saat Protes Pro-Palestina oleh Mahasiswa Menyebar di Belanda, Jerman, Perancis, Swiss, dan Austria...

Global
Israel Didesak Buka Kembali Penyeberangan Rafah Gaza, AS Ikut Bersuara

Israel Didesak Buka Kembali Penyeberangan Rafah Gaza, AS Ikut Bersuara

Global
[POPULER GLOBAL] Hamas Setujui Usulan Gencatan Senjata | Pielieshenko Tewas Bela Ukraina

[POPULER GLOBAL] Hamas Setujui Usulan Gencatan Senjata | Pielieshenko Tewas Bela Ukraina

Global
Ukraina Gagalkan Rencana Pembunuhan Zelensky yang Dirancang Rusia

Ukraina Gagalkan Rencana Pembunuhan Zelensky yang Dirancang Rusia

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com